Kajari Kepulauan Tanimbar tetapkan PF tersangka baru

News528 Dilihat

 

Kabar,21co.id | Saumlaki_
Kajari Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi saat Konferensi Pers bersama sejumlah awak media di Aula Kejaksaan negeri, jalan Ir. Soekarno, Saumlaki didampingi Kasi Pidsus, Stendo Sitania dan anggota Kejaksaan lainnya menggelar penetapan tersangka baru PF setelah melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus tersebut. Rabu (19/06/24) sore.

Dirinya menjelaskan penetapan PF tersangka adalah lanjutan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan hasil penyidikan diperoleh bukti cukup untuk penetapan tersangka.

Menurutnya perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap dan memperoleh alat bukti lain yang diperlukan serta berdasarkan fakta-fakta lain dalam persidangan terdakwa RBM dan PM.

“ Kami menetapkan 1 orang Tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022, “ bebernya.

Lanjutnya, adapun nilai kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor: R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664,00 dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF adalah sebesar Rp. 314.598.000,00. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *