Irsan hb Mengucapkan Hebatnya Seorang Oknum Menyamakan Mobil Yang Dimodifikasi BBM Memuat Solar Diduga Ilegal 1 Unit Mobil Tangki 6 Roda Di Jalan Poros Palopo BBM Bersubsidi Jenis Solar.

News1841 Dilihat

KABAR21|WAJO—  Tim Satya Bhayangkara Wajo Bersama ketua Satya Bhayangkara  Dan Secara Tidak Sengaja Menemukan 1 Unit Mobil tangki 6 roda di jalan poros Palopo …tepatnya di lamata desa abbatireng kec gilireng kabupaten Wajo

Mobil tersebut memuat BBM jenis solar Diduga Mobil Ini tersebut bukan mobil milik Pertamina Melainkan Milik Salah satu Oknum Perusahaan di Malili

sesuai keterangan yang kami dapat dari sopirnya dia mendapatkan BBM jenis solar tersebut dari salah satu Oknum Pengumpul di Kota Pinrang tepatnya kabupaten Pinrang

solar yang di muat tersebut merupakan Jenis solar bersubsidi Yang harusnya di nikmati masyarakat kabupaten Pinrang namun malah di selundupkan ke Malili untuk di pakai pada perusahaan atau industri.

keterangan sopirnya solar tersebut di terima nantinya di Malili oleh orang berinisial

Padahal, regulasinya jelas, tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana,

Maka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Sumber lain pun ‘bernyanyi’ bahwa dugaan adanya penimbunan BBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *