Simalakama Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Bumdes, Bisa Berujung Jeruji Besi

Tak Berkategori406 Dilihat

KABAR21_TAKALAR

Kehadiran Dana Bumdes di tahun 2015 hingga 2023 di Butta Panrannuangku yang dikelola di semua Desa sekabupaten Kabupaten Takalar, kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dengan di gelandangnya dugaan kasus penyelewengan Dana Bumdes ke Kejaksaan Negeri Takalar, laporan pertanggungjawaban menjadi topik utama dalam pengelolaan dana Bumdes tersebut.

 

Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten tentunya sangat berharap bahwa kehadiran Bumdes di dekade kemarin menjadi cikal bakal lahir dan berkembangnya ekonomi kerakyatan di Desa, Bumdes di hadirkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat kecil tentang pengelolaan usaha dan keuangan mikro, akan tetapi harapan tersebut tercederai di akibatkan ulah oknum pengelolah dana Bumdes yang disinyalir tidak mengedepankan azas manfaat melainkan menkebiri dana bumdes secara berjamaah.

 

Kesenjangan yang terjadi dalam pengelolaan Dana Bumdes di Kabupaten Takalar saat ini menjadi simalakama bagi pihak pelaksana Bumdes Desa yang diduga  dikorupsi oleh beberapa oknum, dikarenakan tidak adanya transparansi dan tidak tertib administrasi, padahal seharusnya disadari bahwa Dana Bumdes bukan uang cuma-cuma yang seenaknya saja di belanjakan, pengelolaan Dana Bumdes ada regulasi yang mengatur dan LPJ menjadi kekurangan besar sehingga dugaan puluhan miliar kini terkuak ke permukaan.

 

Secara garis besar tentunya pidana untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat dikenakan pada pengurus atau pembuatnya berdasarkan KUHP Pasal 59, sehingga jika terjadi tindak pidana korupsi di BUMDes, dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Dan harus diketahui bersama bahwa Undang-undang yang mengatur tentang transparansi dalam penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini menyatakan bahwa BUMDes adalah badan usaha yang mampu menunjukkan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kinerja. BUMDes dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran BUMDes. Kami sangat mensupport Kejaksaan Negeri Takalar untuk mengungkap Dugaan Korupsi Dana BUMDes di Takalar demi menyelamatkan uang Negara.

(DIRGAHAYU NABA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *