KABAR21–GOWA–Harga Pupuk Subsidi Di Kecamatan Biringbulu Desa Lembangloe dijual di atas harga Eceran Tertinggi (HET) hal itu jelas Diduga melanggar aturan yang telah diatur pemerintah.
Ketua Umum Lembaga Suara Indonesia Irsan Hb tidak henti hentinya memasukkan keterangan tambahan kepada Kejaksaan lewat surat untuk membantu jalannya proses hukum memberantas mafia dalam hal ini modus operandi pengecer dan distributor pupuk bersubsidi dilapangan yang diduga sangat merugikan petani melenceng dari harga eceran tertinggi yang di tetapkan oleh peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan harga eceran tertinggi dan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.
Sebagaimana HET pupuk bersubsidi diatur oleh Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 734/2022. HET pupuk subsidi tahun ini ditentukan Rp 2.250 per kilogram untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kilogram pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kilogram untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao
Pewarta: Muh Rano