KABAR21_TAKALAR
Makassar Muhammad Nurdin SE umur 37 Tahun. Alamat Anassapu Kabupaten Gowa Resmi laporkan Oknum Polisi yang bernama Bripka Wawan Anriawan NRP 89120228 bertugas di Polsek ujung pandang Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.
Laporan di terima langsung oleh Eka Perdana,SH pangkat Aipda jabatan Ba Idik Si Propam Polrestabes Makassar Senin 02 September 2024 pukul 17:00 WITA.
Muhammad Nurdin SE melaporkan Anggota Polri karna di duga telah melakukan penggelapan mobil miliknya Daihatsu Sigra warna Hitam dengan nomor polisi DD 1091 NS.
Sesuai dengan isi Surat Tanda Terima Laporan (STPL) 27/IX/2024 /Si Propam .Dengan adanya kejadian tersebut diduga telah terjadi pelanggaran disiplin kode etik profesi Polri sebagai mana yang di maksud oleh pasal (3) hutuf (g)dan pasal (5) huruf (i) PP No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri ataupun Parpol No 7 Tahun 2022 tentang kede etik dan komisi kode etik polri.
Seperti yang di jelaskan oleh Aipda Eka Perdana SH saat di temui di ruangannya “dengan adanya laporan masyarakat yang diduga mobilnya di gelapkan oleh oknum anggota polisi ,dengan itu akan kami proses oknum tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Tegasnya
Penulis Muhammad Aras