KABAR21_BULUKUMBA_
Irsan HB Dg Jarre Ketua Umum Lembaga Meminta Kepada Agus Salim (JIHAN’K) Ketua Umum Lembaga BATI Untuk Kerjasama untuk sama-sama mengawasi tentang mengenai anggaran mulai dari untuk rakyat atau pembangunan Daerah
Marilah kita semakin erat bergandengan tangan, bersatu Karena itu kita punya prinsip kita harus solider membela rakyat yang tertindas di dunia ini
Lembaga swadaya masyarakat adalah lembaga, baik nasional maupun internasional, yang keberadaanya terpisah dari pemerintah Negara dimana ia didirikan. Secara sederhana, LSM ini memiliki sifat dan tujuan pelayanan sosial kepada masyarakat. Tugas organisasi ini secara umum melayani kebutuhan orang banyak.
Undang-undang yang mengatur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ormas mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.
Selain UU Ormas, LSM juga dapat didirikan berdasarkan:
Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk organisasi massa
Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”) untuk badan hukum
LSM dapat disebut sebagai badan hukum jika memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan telah didaftarkan ke kepaniteraan pengadilan negeri
Karena LSM adalah elite masyarakat yang dipercaya mampu menyampaikan aspirasi masyarakat. Sehingga keberadaanya memiliki peran dalam menjaga kesatuan bangsa,” jelasnya.
Irsan Hb Menambahkan
Marilah kita semakin erat bergandengan tangan, bersatu padu, memupuk rasa bangga sebagai anak bangsa, bangsa Indonesia, gelorakan terus semangat Pancasila, semangat persatuan, hindari yang menghancurkan generasi muda harapan kita, karena kemerdekaan bangsa ini diperoleh dari perjuangan yang penuh pengorbanan nyawa, harta, tenaga dan air mata. Kami menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan,” harap Irsan hb dalam keterangannya menjelaskan kepada media ini.
Editor: Muh Rano