KABAR21_WAJO_Kegiatan Patroli Biru (Blue light) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Sabbangparu. Patroli Blue light ini dilakukan personil regu jaga Polsek Sabbangparu Polres Wajo, dengan tujuan utama mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas dimalam hari di wilayah hukum Polsek Sabbangparu. KAMIS (7/11/2024).
Kegiatan patroli Blue light dimulai pukul 21.00 wita hingga selesai ini mencakup berbagai lokasi rawan kejahatan, seperti yaitu pemukiman warga, pertokoan, rumah toko, dan tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan serta tempat obyek vital seperti BRI, Alfa mart, mesin ATM, Brilink dan SPBU yang ada di Kecamatan Sabbangparu.
Dalam kegiatan tersebut, personil yang terlibat, yaitu regu jaga Polsek Sabbangparu yang dipimpin Brigpol Suyudi, juga memberikan himbauan kepada masyarakat. Himbauan tersebut mencakup dukungan terhadap upaya Polri dalam mencegah dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam wilayah Kecamatan Sabbangparu untuk menciptakan situasi tetap aman dan kondusif serta kegiatan tersebut merupakan program prioritas Polres Wajo untuk menekan terjadinya tindak pidana khususnya pada jam-jam rawan.
Kapolsek Sabbangparu IPTU Alfian Mahajir menyampaikan, “Patroli Biru ini bertujuan untuk meningkatkan responsibilitas dan efektivitas dalam menjaga keamanan. Kami berharap, dengan adanya patroli malam ini, kita dapat meminimalisir potensi gangguan dan memastikan keselamatan masyarakat selama beraktivitas di malam hari.”
Selama patroli, yang dilaksanakan personil regu jaga Polsek Sabbangparu yang di pimpin Ka jaga bersama dengan personelnya tidak hanya melakukan pemantauan wilayah tetapi juga memberikan imbauan pesan-pesan kamtibmas guna terwujudnya situasi yang aman. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat rasa aman di masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib terutama selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Selain itu, “personil pun menyampaikan kepada masayarakat bahwa apabila ditemukan potensi terjadinya gangguan Kamtibmas atau tindakan yang meresahkan masyarakat serta kejahatan lainnya agar segera melaporkan kepada pihak Polsek Sabbangparu maupun layanan pengaduan Polri 110,”tutup Kapolsek.
Editor: Muh Rano