Diduga Abaikan K3! Proyek Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Merupakan Kewajiban

News5 Dilihat

Diduga Abaikan K3! Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kemenag Jeneponto Dikerjakan Tak Sesuai RAB

 

KABAR21|JENEPONTO —Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan.

Namun pelaksana proyek jasa kontruksi rehabilitasi gedung Kantor Kemenag Kabupaten Jeneponto dianggap telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga terkesan dikerjakan tidak sesuai RAB.

 

Diketahui proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024, melalui Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan nilai pagu anggaran Rp.1.654.600.000, Nomor kontrak: 11/Kw.21.1/Rhb-A/2024, Tanggal 31 Juli 2024. Pelaksana CV. Sumber Reski Abadi, Konsultan Pengawas CV. Arnindo Estetika Konsultan dengan waktu pelaksanaan selama (150) seratus lima puluh hari kalender.

Berdasarkan hasil Monitoring dilapangan oleh tim Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) bersama rekan awak media, pada Senin (25/11/2024) kemarin, dilokasi proyek ditemukan para pekerja saat menjalankan aktivitasnya dalam proses pekerjaan, terpantau sama sekali tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai wujud dari penerapan sistem K3. Sementara hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3.

“Pengawas lapangan Abd Pattah yang berada dilokasi menyampaikan kepada ELHAN RI bahwa, para pekerja dari awal kami sudah lengkapi APD nya. Namun beberapa pekerja sudah ada yang diberhentikan, oleh karena tidak mencapai sesuai target progres pekerjaan. Sehingga kelengkapan APD nya masing masing itu mereka bawa pulang kerumahnya”.kata pattah

“Berbeda halnya dengan pernyataan kontraktor pelaksana proyek CV. Sumber Reski Abadi, Irfan, yang dimintai konfirmasi melalui sambungan sellulernya mengatakan bahwa “Basah Mungkin Itu Pak, Ndak Napakei Karena Kemarin Hujan Deras.”ujar itfan

Ditempat terpisah Ketua Lembaga ELHAN RI, Ramil Sain, menilai jika dalam pelaksanaan kegiatan proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kemenag Kabupaten Jeneponto, dinilai terjadi kesalahan yang fatal serta disinyalir menyalahi kontrak. karena mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal dalam setiap pelaksanaan pekerjaan yang tidak dilengkapi APD, itu sudah salah karena merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam Undang undang.

Selain itu Ramil, menambahkan bahwa adanya dugaan pihak kontraktor dalam mengerjakan proyek tidak sesuai RAB, serta lemahnya pengawasan dari pihak konsultan serta dinas terkait khususnya Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, dalam mengawasi pekerjaan tersebut. Sehingga fungsi pengawasan PPK dan KPA pun dipertanyakan?.tegas Ramil

“Hingga berita ini diterbitkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, H Saharuddin, selaku penerima asas manfaat yang dimintai tanggapannya, enggan untuk merespon sama sekali.”