Pengiat Aktivis Takalar Minta Tipikor Usut Tuntas Temuan BPK Tahun Anggaran 2023 Dinas PUPR

News97 Dilihat

TAKALAR/KABAR21- Melihat kondisi dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi (BPKP) tahun anggaran 2023, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Perumahan Rakyat (PUPPR) kabupaten Takalar menuai Sorotan tajam bagi penggiat Aktivis.

Dengan adanya beberapa temuan dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga karena lemahnya Pengawasan yang ditunjuk dari Dinas PUPR kabupaten Takalar.

Selain dinilai lemahnya pengawasan, kuat dugaan Dinas PUPR terindikasi adanya permainan Persekongkolan dengan Penyedia jasa dan pejabat Pengadaan di Unit layanan Pengadaan (ULP) sekretariat daerah.

Hal tersebut diungkapkan Arsyadleo salah satu Penggiat Anti Korupsi Takalar, Selasa 3-12-2024 di warkop seputaran lapangan Makkatang Daeng Sibali

” Kami menilai ada permainan Persekongkolan jahat, Antara Dinas PUPR Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Penyedia jasa dan Pejabat Pengadaan ULP, karena adanya Perusahaan yang tidak memenuhi syarat, dan Lolos Berkontrak di Dinas PUPR Takalar” ungkap Arsyadleo.

Selain itu , ada beberapa Temuan BPK dinas PUPR diantaranya terdapat Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Fisik Rumah Sakit Galesong sebesar Rp110.787.861,09, yang dilaksanakan oleh PT.GKBP.

– kelebihan Pembayaran dan jadi Temua BPK CV. AN Rp.19.957.800,00. CV.AN Rp 29.947.000,00, CV SPK Rp25.962.000,00, dan PT. APK Rp 29.970.000,00 dengan total keseluruhan Rp.105.836.800,00.

– Kelebihan Pembayaran dan Potensi Kelebihan Pembayaran

atas Kegiatan Hibah pada Dinas PUPRPKP sebesar Rp. 25.230.185,60

– Kelebihan pembayaran sebesar Rp326.189.191,86 atas lima paket

pembangunan rehabilitasi jalan dan pemeliharaan irigasi.

– Keterlambatan Penyelesaian Empat Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Kesehatan

Belum Dikenakan Denda Minimal Sebesar Rp191.613.203,92.

 

” Dengan adanya beberapa Temuan BPKP tahun 2023 di Dinas PUPR, kami harap Kejaksaan maupun Polres Takalar Untuk segera melakukan Penyelidikan, dan Mengusut Tuntas Dugaan korupsi Kolusi dan nepotisme (KKN) Antara Dinas PUPR (PPK), penyedia dan Pejabat Pengadaan ULP.

” Pintu masuk Kejaksaan maupun Polres Takalar (Tipidkor) untuk mengungkapkan Dugaan KKN antara Penyedia, PPK dan Pejabat Pengadaan ULP, sehingga juga terdapat merugikan Perusahaan lain yang bersyarat”. Ungkap Arsyadleo Penggiat Anti Korupsi Takalar.

 

(*)