TAKALAR/KABAR21-Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan terdapat beberapa Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Di ketahui 8 kecamatan di kabupaten Takalar tahun anggaran 2023, BPKP ungkap sanksi Administrasi yang belum dikenakan atas penertiban Akta oleh PPATS sebesar Rp. 1.762.500.000,00.
Dalam Rincian Sanksi Admistrasi yang belum dikenakan atas penertiban Akta PPATS yakni;
– PPATS kecamatan Galesong
– PPATS kecamatan Mangarabombang
– PPATS kecamatan Sanrobone
– PPATS kecamatan Galesong Selatan
– PPATS kecamatan Pattallassang
– PPATS kecamatan Galesong Utara
– PPATS kecamatan Polongbangkeng Utara
– PPATS kecamatan Polongbangkeng Selatan
Atas Temuan BPKP tersebut Salah satu Penggiat Aktivis Takalar mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) baik kejaksaan maupun unit Tipidkor Polres Takalar untuk segera melakukan penyelidikan.
” Pintu masuk APH Untuk Mengusut Tuntas atas temuan BPKP, di Beberapa Kecamatan dikabupaten Takalar. Ungkap Arsyadleo (7/12/24)
(*)