TAKALAR/KABAR21- Arsyadleo salah satu Aktivis Kabupaten Takalar Laporkan dugaan kerugian uang Negara di kejaksaan Negeri Takalar, Rabu 17 Desember 2024.
Dugaan yang merugikan uang Negara tersebut atas Dasar temuan Pemeriksaan Keuangan BPK perwakilan Provinsi Sulawesi pada tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti sampai sekarang.
Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan beberapa Notaris atas Sanksi Administrasi penertiban Akta
yang belum diberlakukan mencapai Rp 1.762.500.000,00.
Menurut Arsyadleo, bahwa Temuan Rp.1.7 milyar lebih untuk sebagai pemasukan Pendapatan Daerah (PAD), namun PPATS dan beberapa Notaris dalam transaksi atas Pembeli tanah atau tanah dan bangunan baik pribadi atau Badan yang ditunjuk dalam lelang wajib membayar BPHTB. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yaitu sebesar 5% (lima persen)
BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
“Ini yang tidak dilakukan PPATS dan beberapa Notaris atas melakukan penertiban Akta, sehingga jadi Temuan BPK”. Ungkap Arsyadleo
Kami dari Aktivis berharap Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera melakukan penyelidikan untuk menyelamatkan uang Negara sebesar Rp.1,7 Milyar lebih.
(*)