Penggiat Aktivis Desak Kejari Takalar Usut Tuntas, Kerugian Uang Daerah Rp. 1,7 Milyar Atas Temuan BPK

News123 Dilihat

TAKALAR/KABAR21-  Salah satu penggiat aktivis Takalar Arsyadleo tantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk segera membentuk Tim serta mengusut tuntas dugaan yang merugikan uang Daerah/Negara.

Sebanyak delapan pejabat pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan beberapa Notaris atas Sanksi Administrasi penertiban Akta

yang belum diberlakukan mencapai Rp 1.762.500.000,00.

Dugaan yang merugikan uang Daerah/Negara tersebut atas dasar temuan Pemeriksaan Keuangan BPK perwakilan Provinsi Sulawesi pada tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti sampai sekarang.

” Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan beberapa Notaris atas Sanksi Administrasi penertiban Akta.

yang belum diberlakukan mencapai Rp 1.762.500.000,00″.

Menurut Arsyadleo, bahwa temuan Rp.1.7 milyar lebih untuk sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun PPATS dan beberapa Notaris dalam transaksi atas Pembeli tanah atau tanah dan bangunan baik pribadi atau Badan yang ditunjuk dalam lelang wajib membayar BPHTB. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yaitu sebesar 5% (lima persen)

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

” Ini yang tidak dilakukan PPATS dan beberapa Notaris atas melakukan penertiban Akta, sehingga jadi Temuan BPK”. Ungkap Arsyadleo

Kami dari Aktivis berharap Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera melakukan penyelidikan, dan mengungkapkan semuanya, Periksa 8 PPATS Kecamatan Pattallassang, Polut, Polsel, Mangarabombag, Sanrobone, Galesong Selatan, Galesong dan Galesong Utara, Notaris dan Dispenda Takalar

” Tantangan dan Desakan tersebut, sebagai bentuk dorongan kejari Takalar, mengusut tuntas demi ketransparanan menyelamatkan dugaan kerugian uang Daerah/Negara sebesar Rp 1, 7 Milyar,

 

(*)