TAKALAR/KABAR21- Salah Satu Penggiat Aktivis Takalar Arsyadleo terus menyuarakan terkait adanya beberapa temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi (BPKP) Sulawesi Selatan pada tahun 2023 Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten Takalar.
Arsyadleo mengungkapkan beberapa Temuan BPK, diantaranya
Perhitungan kekurangan Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp.405.983.315,65.
Selain itu, Rincian Potensi Penerimaan dan Kekurangan Penetapan Pajak Restoran naungan beberapa SKPD, sebesar Rp.145.854.380,40.
– Pajak Restoran yang Melewati Waktu Pembayaran Pajak tidak Dikenakan Sanksi Administratif Rp 494.150,00
– Perhitungan Kembali Potensi Pajak Reklame Insidentil serta Sanksi Administrasi Rp.491.985,00
– Perhitungan Potensi Pajak Parkir Tahun 2023, Rp. 122.400.000,00
– Rincian Pajak Restoran yang Melewati Waktu Pembayaran Pajak tidak Dikenakan Sanksi Administratif, Rp.9.240.772,00
– Rincian dan Perhitungan BPHTB yang Tidak Dibayarkan oleh Masing-masing WP. belum bayar Rp.397.580.000,00.
– Rincian Sanksi Administrasi yang Belum Dikenakan atas Penerbitan Akta oleh PPATS, Rp.1.762.500.000,00.
– Daftar Penyampaian Laporan Pembuatan Akta oleh PPATS, Denda Sanksi Rp. 27.000.000,00
– Daftar Potensi Kekurangan Penerimaan atas Penggunaan Los, Rp 3.600.000,00
Temuan tersebut diatas, Kata Arsyadleo Sebagai Pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentunya kami berharap PJ Bupati Takalar agar segera mengambil langkah-langkah dan mendesak Evaluasi Kinerja Dispenda secara berskala, agar temuan tersebut tidak terulang kembali di tahun depan.
” Melakukan pengawasan berkala untuk mencegah kesalahan dan penyelewengan ,Melakukan evaluasi sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan secara berkala dan Mengembangkan sistem pengendalian internal untuk mencegah kesalahan dan penyelewengan”. Ungkap Arsyadleo
(*)