TAMBANG ILEGAL ANCAM INFRASTRUKTUR PERTANIAN AKANKAH BULUKUMBA TERUS MEMBIARKAN?

News335 Dilihat

KABAR21|BULUKUMBA— Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Dato Ribandang dan GAPOKTAN Sehati mengadukan secara resmi terkait jebolnya Bendung Darurat di Desa Longrong, Kecamatan Ujung Loe. Mereka menduga bahwa aktivitas tambang ilegal di sekitar lokasi menjadi penyebab utama kerusakan tersebut., 8 Februari 2025 –

Ketua GAPOKTAN Dato Ribandang, Andi Sahrullah dari Desa Manjalling, mengungkapkan bahwa puluhan hektare sawah di sekitar Desa Longrong kini terbengkalai akibat Sungai Balangtieng yang tidak lagi mengaliri irigasi ke lahan pertanian mereka. Hal ini semakin mengkhawatirkan bagi para petani.

Senada dengan itu, Ketua GAPOKTAN Sehati, H. Sanudding dari Desa Garanta, juga menyampaikan kekhawatirannya. Ia menegaskan bahwa jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan, material dari galian akan hanyut terbawa banjir dan semakin memperburuk kondisi bendung.

Investigasi dan Temuan di Lapangan
Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, turun langsung ke lokasi bersama perwakilan GAPOKTAN. Di lokasi yang ditunjukkan oleh H. Sanudding, ditemukan dua alat berat ekskavator yang sedang beroperasi. Ekskavator berwarna oranye diduga milik seorang oknum berinisial SM, di kontrak inisial IW.sementara ekskavator berwarna kuning diduga milik seorang anggota DPRD Bulukumba berinisial Haji AM.di pekerjakan oleh inisial PR.

Setelah menemukan bukti aktivitas tambang ilegal tersebut, DPK LIPAN Bulukumba segera mengajukan laporan resmi ke Kapolres Bulukumba dengan surat bernomor 007/SU/DPK LPN/II/2025 perihal permohonan tindak lanjut aduan GAPOKTAN terkait tambang di jalur bendung. Namun, hingga kini belum ada respon dari pihak kepolisian.

“Permasalahan ini harus menjadi perhatian serius dalam kebijakan pembangunan Bulukumba. Sudah cukup pembiaran! Jika pemerintah tidak segera bertindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan pertanian kita,” tegas Adil Makmur.

Landasan Hukum yang Dilanggar
LIPAN Bulukumba menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal yang merusak bendung melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98
Perusakan lingkungan dengan sengaja dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 70
Setiap orang yang mengganggu atau merusak sistem irigasi dapat dikenakan sanksi hukum.

KUHP Pasal 406 tentang Pengrusakan Barang Milik Orang Lain
Barang siapa dengan sengaja merusak atau menghilangkan sesuatu milik orang lain dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Desakan LIPAN Bulukumba: Pembangunan Harus Bebas Tambang Ilegal ?

LIPAN Bulukumba mendesak pemerintah daerah agar menjadikan permasalahan ini sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan. Jika tambang ilegal terus dibiarkan, bukan hanya pertanian yang akan hancur, tetapi juga kehidupan ribuan masyarakat yang bergantung pada sektor ini.

“Pemimpin daerah harus berpihak kepada rakyat, bukan kepada cukong-cukong tambang. Jika tidak bisa bertindak tegas, lebih baik mundur!” ujar Adil Makmur.

Selain itu, LIPAN menantang Kapolres Bulukumba untuk segera bertindak. “Jika Kapolres tidak mampu menindak tambang ilegal di jalur bendung, lebih baik mundur dan tinggalkan Bulukumba. Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban!”

Kasus ini harus menjadi momentum bagi Bulukumba untuk memperjelas arah pembangunannya. Apakah pemerintah berpihak kepada rakyat dan lingkungan, atau justru tunduk pada kepentingan segelintir orang yang merusak alam demi keuntungan pribadi?

Masyarakat dan GAPOKTAN tidak akan tinggal diam. Jika pemerintah dan aparat tidak segera bertindak, jangan salahkan rakyat jika mereka mengambil langkah lebih tegas!

 

Irsan Hb