Proyek UMKM di Takalar Mangkrak, Diduga Langgar Aturan dan Gunakan Dana PEN Tidak Efektif

News115 Dilihat

TAKALAR/KABAR21 – Proyek pembangunan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Takalar yang dibiayai oleh dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 hingga kini tidak difungsikan. Selain saling lempar tanggung jawab, proyek ini juga diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk perencanaan yang tidak sesuai regulasi.

Dana PEN merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19. Penggunaannya harus sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, proyek UMKM yang berada di Kecamatan Galut, Takalar, di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga saat ini terbengkalai.

Investigasi Tim Kombes Tujua (TK7) mengungkap bahwa selain mangkrak, proyek ini diduga memiliki masalah sejak awal perencanaan. Pembangunan dilakukan di kawasan pesisir tanpa izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, proyek ini juga diduga tidak mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), yang menjadi syarat dasar dalam mendirikan bangunan di wilayah tertentu.

Saling Lempar Tanggung Jawab

Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah para pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mantan Kepala Bidang, dan mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), saling melempar tanggung jawab. Tidak ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas ketidakfungsian proyek yang telah menelan anggaran negara ini.

Indikasi Pelanggaran

Sejumlah peraturan yang diduga telah dilanggar dalam proyek ini, antara lain:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19

Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa dana PEN harus digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa dana PEN harus digunakan secara efektif dalam kegiatan yang telah ditetapkan.

Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana PEN

Pasal 4 ayat (1) mewajibkan dana ini digunakan secara akuntabel dan sesuai perencanaan.

Ketentuan Perizinan Tata Ruang dan Lingkungan

Proyek ini diduga dibangun di kawasan pesisir tanpa izin dari ATR/BPN dan KKP.

Tidak mengantongi SPPL, yang merupakan syarat wajib dalam pembangunan di lokasi tersebut.

Potensi Sanksi

Jika terbukti ada pelanggaran, Pemda Takalar dan pihak terkait bisa menghadapi beberapa konsekuensi, seperti:

Sanksi Administratif

Penundaan atau penghentian penggunaan dana PEN di masa mendatang.

Teguran dan pencabutan izin bagi pihak yang terlibat.

Sanksi Hukum

Denda atau hukuman pidana jika ada unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

Tuntutan dan Permintaan Investigasi

Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti:

Kejaksaan Negeri Takalar

Kepolisian Resort Takalar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Kementerian PPN/Bappenas

Alasan Pelaporan

Pelanggaran hukum dalam penggunaan dana PEN.

Ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk izin lokasi dan lingkungan.

Penggunaan dana PEN yang tidak efektif, karena proyek tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Ketidakfungsian proyek, yang seharusnya menjadi fasilitas untuk mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi penyalahgunaan dana PEN di daerah lain. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengaudit dan mengusut tuntas permasalahan ini. Jika terbukti ada unsur pelanggaran, para pelaku harus mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(Red/TK7)