JENEPONTO/KABAR21 – Pada tanggal 31 Maret 2025, Polres Jeneponto menerima laporan dari seorang warga bernama Hasna (34 tahun) terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Dusun Tina’ro, desa Kareloe, kecamatan Bontoramba kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Menurut laporan yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Korban diduga dianiaya oleh terlapor bernama Buyung Bin Jarre dan kawan-kawan (DKK).
Dalam kronologi yang dilaporkan, pelaku dan teman-temannya menghadang sepeda motor korban, kemudian pelaku meninju wajah korban dan menusuk telinga korban dengan benda besi. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada wajah, bengkak pada bibir, dan keluar darah dari kedua telinga.
Menanggapi kasus ini, Irsan HB, Direktur Utama PT PUTRA PRADAYUDHA REZKI MEDIA GROUP, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mengunjungi korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Lanto dg Pasewang dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan.Irsan HB berjanji akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi korban.
Pihak kepolisian Polres Jeneponto telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.