Diduga Suami Istri Jadi Korban Penganiayaan Dikabupaten Jeneponto

News25 Dilihat

Merasa Resah, Puluhan Keluarga Korban Penganiayaan Datangi Polsek Batang Desak Polisi Tangkap Pelakunya

 

KABAR21JENEPONTO— Merasa resah, dua korban pasutri bersama puluhan keluarganya datangi Mapolsek Batang Polres Jeneponto mempertanyakan laporan polisinya. Pasalnya dirinya melapor dari 24 Maret bulan lalu hingga saat ini belum ada titik terang, Jum’at (11/04/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

Korban resah lantaran selama melaporkan kejadian yang dialaminya hingga saat ini belum ada titik terang, ia menganggap penyidik belum ada tindakan tegas malah terkesan sengaja mengulur waktu. Hal itu membuat pelaku semakin tidak menyadari perbuatannya apalagi rasa takut bahwa dirinya saat ini sebagai terlapor, malah tingkahnya lebih arogan seakan kebal hukum.

“Kami resah lantaran laporan polisi saya hingga saat ini belum ada titik terang, padahal kejadian yang kami alami sangatlah tragis, itu disaksikan satu kampung pak?, andai masyarakat sekitar tidak cepat datang saat kejadian pertama dan kedua, mungkin saya dan istri saya sudah mati dibunuh oleh kelima pelaku itu’ jadi mohon pak tersangkakan dan tangkap pelakunya. ” tegas Rudi (korban).

Dinilai kebal hukum, lantaran terlapor selain bebas berkeliaran, konon katanya hingga saat ini belum pernah hadir diruang penyidik memenuhi panggilan penyidik, bahkan dari informasi penyidik sudah pernah melayangkan panggilan kepada terlapor namun pelaku mangkir dari panggilan penyidik.

Mangkir dari panggilan penyidik seharusnya penyidik mengambil langkah tegas dengan kembali melakukan panggilan berikutnya dan jika masih mangkir, penyidik seharusnya mengambil langkah tegas atas dasar pelaku yang tidak kooperatif dengan melakukan penangkapan paksa, bukan malah penyidik yang mendatangi rumah pelaku untuk mengambil keterangan pelaku.

“Dengan cara penyidik, sehingga kami menduga adanya kejanggalan didalam penanganan kasus ini, cara penyidik terkesan memanjakan pelaku begitu terbuka, pelaku mangkir dari panggilan penyidik, dengan waktu yang lama pelakupun belum pernah hadir diruang penyidik, mirisnya lagi malah penyidik yang datangi rumah pelaku mengambil keterangannya, pada Kamis lalu’ ada apa ini?.” ujar korban

Beberapa dugaan kejanggalan penyidik didalam penanganan kasus ini, lantaran motif kejadian yang cukup tragis, dimana warga setempat dimalam kejadian di TKP mendesak Polsek Batang untuk mengamankan pelaku, namun itu tidak dilakukan hingga pada proses penyelidikan penyidik, konon katanya selain pelaku mangkir dari panggilan penyidik, dari 26 Maret hingga 9 April 2025, pelaku belum pernah hadir diruang penyidik.

Motif kejadian dan cara pelaku yang tidak menghargai panggilan penyidik. Dari dasar itu penyidik seharusnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan paksa, terlapor yang tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik maka itu suatu penilaian bagi penyidik untuk memudahkan proses penyelidikan mengungkap sebuah kasus.

Selain itu, cara penyidik terkesan sengaja memperlambat penanganan kasus ini dan dinilai tertutup memberikan informasi perkembangan kasus kepada korban (pelapor), pasalnya dari 9 April kasus ini digelar, baru tadi sore, kamis 17 April sekitar pukul 17.01 Wita, penyidik memberikan SP2HP kepada pelapor.

Secara SOP proses penyelidikan terkait kasus pidana, wajib bagi penyidik setelah melakukan tahapan gelar perkara apalagi kasus tersebut sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap sidik, maka penyidik berkewajiban menyampaikan ke pelapor melalui SP2HP.

“Keluarga korban meminta Kapolres Jeneponto segera turun tangan mengawal kasus ini, pihak Polsek Batang dinilai kurang mampu.” Kami minta Kapolres Jeneponto segera turun bantu kami untuk mengungkap keadilan hukum, keluarga kami korban pak dan sampai saat ini merasa terancam dengan tingkah sang pelaku berkeliaran dikampung.” harap puluhan keluarga korban.

Sebelumnya, pelapor merupakan korban penganiayaan berujung pengrusakan 2 rumah, satu milik saudaranya yang ikut diserang menggunakan parang panjang dan batu oleh ke lima terduga pelaku, namun satu orang dinyatakan terlapor dikasus ini yakni Lel. Suardi alias Tato.

. (*)