Ketua PERADMI Gowa Tanggapi Fitnah di Medsos: Akan Tempuh Jalur Hukum Gunakan UU ITE

News96 Dilihat

KABAR21|GOWA— Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) Kabupaten Gowa, Muh Irwan, S.H., angkat bicara terkait penyebaran informasi bohong yang mencemarkan nama baik organisasi advokat yang dipimpinnya.( 19 April 2025)

Dalam keterangannya saat ditemui di kantor PERADMI Gowa, Muh Irwan menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya unggahan di media sosial yang menuduh seorang advokat melakukan penipuan.

Parahnya, lanjut Irwan tudingan tersebut turut menyeret nama organisasi advokat OA PERADMI seolah ikut terlibat dalam permasalahan tersebut.

“Ironisnya, dalam postingan itu disebutkan bahwa di organisasi kami sudah biasa terjadi praktik suap-menyuap. Ini sangat merugikan kami sebagai advokat yang bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik,” tegas Muh Irwan.

Ia menambahkan bahwa organisasi advokat PERADMI selalu mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pendampingan hukum kepada masyarakat. Tuduhan yang tidak berdasar tersebut dinilai sangat merugikan citra organisasi dan para anggotanya.

Terkait hal ini, Muh Irwan menyatakan akan menempuh jalur hukum dan menggunakan payung hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU ITE merupakan regulasi yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Undang-undang ini pertama kali disahkan pada tahun 2008 dan telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan UU No. 11 Tahun 2008.

“Dalam waktu dekat, kami bersama beberapa anggota PERADMI akan melaporkan kasus ini ke Polres terdekat. Kami tidak akan tinggal diam karena ini menyangkut kehormatan profesi dan organisasi,” tegasnya.

Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebar fitnah serta memastikan bahwa penggunaan media sosial tidak merugikan pihak manapun secara sepihak.

Muh Irwan berharap, masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.