PASER – Bidang Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Bidkum Polda Kaltim) menghadiri kegiatan Seminar Pendidikan bertema “Pendidikan Berkualitas Tanpa Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan” yang diselenggarakan di Hotel Kyriad Sadurangas, Kabupaten Paser, pada Selasa (6/5/2025).
Seminar ini diikuti oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-Kabupaten Paser, mewakili 10 kecamatan. Acara dibuka dengan prosesi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars PGRI, dilanjutkan dengan sambutan Ketua PGRI Kabupaten Paser, Ketua PGRI Provinsi Kalimantan Timur Sunaryo, S.Pd., serta Bupati Paser yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser, M. Yunus Syam, S.Pd., M.Pd.
Hadir sebagai narasumber utama, AKBP Muntini, S.E., M.H., selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Kaltim, yang menyampaikan materi bertajuk “Implementasi MOU Perlindungan Hukum Profesi Guru”. Dalam paparannya, AKBP Muntini menjelaskan pentingnya keberlanjutan kerja sama antara PGRI dengan pihak kepolisian di tingkat Polres guna memperkuat implementasi perlindungan hukum bagi guru di lapangan.
Selain itu, AKBP Muntini juga memaparkan beberapa regulasi terkait, antara lain KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif, Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Ia menekankan bahwa penerapan KUHP baru lebih mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Seminar juga diwarnai sesi diskusi interaktif, di mana para peserta menyampaikan beragam pertanyaan seputar dinamika hukum yang dihadapi guru dalam proses mendidik. Di antaranya, terkait potensi tuduhan pelecehan seksual dalam kegiatan olahraga, kesepakatan pendisiplinan bersama orang tua murid, serta batasan tindakan kekerasan yang diperbolehkan dalam pembentukan karakter siswa.
Menanggapi pertanyaan, AKBP Muntini menegaskan bahwa setiap tindakan guru yang dilaporkan tetap akan melalui proses penyelidikan untuk memastikan apakah memenuhi unsur pidana. Ia juga mendorong adanya komunikasi intensif dan kesepakatan tertulis dengan pihak orang tua untuk mendukung proses pendisiplinan yang sesuai koridor hukum.
Kegiatan seminar ini ditutup dengan harapan agar dalam waktu dekat dapat terwujud kerja sama lanjutan antara PGRI dan kepolisian di tingkat Polres, guna menciptakan pemahaman yang sama terkait perlindungan hukum bagi guru. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.