Kabar21|KUBAR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Kutai Barat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Barong Tongkok, Jumat 2 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.
Berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area Bisnis Center Barong Tongkok, tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil observasi di lapangan, petugas mendapati seorang pria berinisial RA dengan gerak-gerik mencurigakan.Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak teh berisi 72 poket besar narkotika diduga shabu-shabu dengan total berat kotor 52,6 gram, lengkap dengan timbangan digital dan alat pengemasan. RA langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rabu (7/5/2025).
Dalam keterangannya kepada penyidik, RA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Tukang Ikan Jelemuq”, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih mendalam oleh kepolisian.
Kini, tersangka RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kutai Barat melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kutai Barat. “Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kutai Barat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, serta mendukung program nasional Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).