Kabar21|BALIKPAPAN, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 990 gram netto. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, dimulai pukul 10.00 WITA, Kamis (5/6/2025).
Pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Itwasda, Bidpropam, serta sejumlah media mitra Polda Kaltim. Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., serta para penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba.
Barang bukti sabu seberat 990 gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu dengan tersangka berinisial BA (laki-laki). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam closed, setelah terlebih dahulu disisihkan sebagian kecil untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Sebanyak 5 gram disisihkan untuk laboratorium forensik, dan 5 gram lainnya untuk kepentingan persidangan,” jelas AKBP Musliadi Mustafa.
Polda Kaltim menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Polda Kaltim terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba.