Pengedar Rokok Ilegal di Wilayah Kota Balikpapan Semakin Subur, APH di Minta Lebih Tegas Memberantas Rokok Ilegal

News16 Dilihat

 

Kabar21|BALIKPAPAN, – Peningkatan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah kota balikpapan terjadi secara signifikan dari tahun ke tahun. Tak hanya produsen, namun konsumen rokok ilegal juga semakin marak. Fenomena ini menimbulkan dampak negatif pada pertumbuhan ekonomi negara. Rokok-rokok yang telah diproduksi namun tidak dikenakan tarif cukai.

Peredaran rokok murah atau di sebut rokok ilegal dengan harga di bawah harga biasanya kini sangat menyebar luas dan hampir seluruh warung-warung kelontongan atau toko-toko grosir sembako di wilayah kota balikpapan dan sekitarnya. Diduga Rokok ilegal ini beredar dengan berbagai merek. Rokok ilegal tersebut sangat mudah ditemukan dan hampir setiap toko-toko atau grosiran dijual.

Adapun warga yang tak ingin disebut inisialnya mengatakan, beberapa toko grosir sembako yang ada di wilayah balikpapan timur seperti di gunung tembak, dan lamaru menjual rokok murah diduga (rokok ilegal). Dan saat awak media mendatangi salah satu toko pada hari Jumat Pukul 3.15 WITA Tanggal 13 Juni 2025, di Jl. Mulawarman Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur, setelah masuk disalah satu toko grosir langsung ketemu pegawai toko tersebut lalu minta kepada pegawai toko untuk memperlihatkan rokok murah (rokok ilegal), pegawai toko memperlihatkan sampel rokok murah saja namun tidak mau memberikan keterangan ataupun tanggapan.

Sampel Rokok Murah Tersebut:
1. Plus Bold
2. Done
3. Garet
4. Trek
5. Djati
6. Cesa Bold
7. Dan masih banyak merek rokok murah lainnya.
Dengan variasi yang menarik, semua nampak berkemasan bercukai tapi tidak pada cukai pada umumnya.

Rokok murah (rokok ilegal) terkadang memberi efek samping seperti batuk-batuk dan sakit tenggorokan. Hal ini bisa saja terjadi karena rokok ilegal belum memenuhi standar kualitas dan mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit.

Beberapa warga menyampaikan kepada awak media, keberadaan rokok murah ini karena kelalaian dari pihak aparat yang berwenang atau mungkin saja disengaja oleh para oknum yang mementingkan kepentingan sendiri dan tidak memikirkan kesehatan warga,” kata warga. Dan kami minta kepada aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai agar lebih tegas memberantas rokok ilegal,” tegas warga

Terdapat sanksi pidana bagi pengedar atau penjual rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 8 Tahun dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dalam Pasal 55 UU Cukai ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan penggunaan pita cukai palsu dan pita cukai bekas pakai.@Red