Bulukumba, 1 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan hukum di lingkungan militer, Korem 141/Toddopuli (TP) melalui Tim Hukum (Kumrem) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang diperuntukkan bagi prajurit, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) jajaran Korem 141/TP. Acara ini berlangsung di Markas Kodim 1411/Bulukumba (Makodim 1411/Blk) dengan mengangkat tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan Jajaran Korem 141/TP.”
Penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Hukum Korem 141/TP, Mayor Chk. Tamsil M. Djabir T, SH, MH, bersama rekannya Lettu Chk. Abu Bakar, SH, yang juga menjabat sebagai Pakumrem 141/TP. Mereka hadir memberikan materi yang penting dan relevan bagi seluruh peserta kegiatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Komandan Kodim 1411/Bulukumba Letkol INF. Sarman, S.Hub.Int, bersama para perwira staf dan Danramil di jajaran Kodim 1411/Blk. Selain itu, Ketua Persit KCK Cabang XXVIII Dim 1411/Blk turut hadir bersama jajaran pengurus dan anggotanya. Acara ini diikuti pula oleh sekitar 150 orang yang terdiri dari Bintara, Tamtama, dan PNS Kodim 1411/Blk.
Dalam sambutannya, Letkol INF. Sarman menyampaikan terima kasih kepada Tim Hukum Korem 141/TP atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menekankan bahwa penyuluhan hukum merupakan kegiatan yang sangat penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD, serta sebagai langkah preventif dalam menekan angka pelanggaran di satuan.
Mayor Chk. Tamsil dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah materi hukum yang penting untuk diketahui oleh personel militer dan keluarganya. Di antaranya adalah penjelasan mengenai hukum perdata dan mekanisme penyelesaiannya, hukum perceraian beserta dampaknya terhadap anak dan keluarga, serta peraturan perundang-undangan terkait penyalahgunaan senjata api, narkoba, judi online, judi sabung ayam, hingga persoalan pelecehan seksual.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta menjadikan penyuluhan ini sebagai pijakan untuk membentuk lingkungan satuan yang tertib dan bebas dari pelanggaran hukum.
(PENDIM 1411/BLK)