Bakal Calon Ketua Menuding Ketua Karang Taruna Sulsel Berujung Pada Pembatalan Pencalonannya Tanpa Alasan Yang Sah
KABAR21|JENEPONTO – Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKK) lanjutan Kabupaten Jeneponto yang digelar pada 3 Juli 2025 di Gedung Manunggal Mini Kodam XIV Hasanuddin menjadi perbincangan hangat di kalangan pengurus. Salah satu bakal calon ketua, Nurhidayat, SE, mengaku telah didiskualifikasi secara tidak adil, dan menyebut bahwa proses tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna.
Nurhidayat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon ketua pada TKK yang berlangsung di Gedung Kalakbirang, Rumah Jabatan Bupati Jeneponto, pada 14 Juni 2025, menyatakan kekecewaannya atas keputusan mendadak yang membatalkan pencalonannya.
“Seluruh persyaratan saya sudah dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi langsung oleh Steering Committee. Namun, pada TKK lanjutan, saya secara sepihak dinyatakan gugur sebagai calon ketua,” ujarnya.
Nurhidayat menuding Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan, Harmansyah, telah melakukan kesepakatan sepihak dengan Steering Committee yang berujung pada pembatalan pencalonannya tanpa alasan yang sah.
Tak hanya itu, Forum TKK lanjutan yang digelar 3 Juli lalu disebut tidak kuorum, karena tujuh kecamatan dilaporkan meninggalkan forum sebagai bentuk protes. Ketujuh kecamatan tersebut adalah:
Bontoramba
Turatea
Bangkala
Arungkeke
Kelara
Batang
Rumbia
Para Ketua Karang Taruna Kecamatan tersebut menolak secara tegas hasil TKK dan menyatakan bahwa keputusan tersebut cacat prosedural.
“Atas nama keadilan dan penegakan AD/ART, kami meminta kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk mencabut surat keputusan atas nama Harmansyah, karena telah melanggar prinsip-prinsip organisasi secara terang-terangan,” tegas para perwakilan kecamatan dalam pernyataan sikapnya.
Situasi ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap proses demokrasi di tubuh Karang Taruna Jeneponto dan menimbulkan kegelisahan di kalangan pengurus akar rumput.
(Irsan Hb)