Polda Kaltim Sita Beras Oplosan 800 Karung Seberat 4 Ton

News42 Dilihat

KABAR21|BALIKPAPAN, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur bersama Satgas Pangan Daerah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran beras berlabel premium yang ternyata tidak sesuai dengan mutu yang dicantumkan. Jumat (27/7/2025)

Dalam konferensi pers yang digelar di Balikpapan, jajaran Polda Kaltim menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari temuan beras dalam kemasan bermerek Rambutan dan Mawar Sejati, yang dipasarkan sebagai beras premium, namun setelah melalui uji laboratorium, mutu keduanya tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr .Bambang Yogo Pamungkas S.H.SIK MSi mengungkapkan bahwa pengungkapan dilakukan pada 19 Juli 2025 di gudang milik CV SD Kristal yang berlokasi di Kota Balikpapan. Dari lokasi tersebut, Satgas menyita 300 karung beras merek Rambutan dan 500 karung beras merek Mawar Sejati, masing-masing berisi 5 kilogram, dengan total berat mencapai 4 ton.

Berdasarkan uji mutu dari dinas terkait, kedua jenis beras ini tidak memenuhi syarat sebagai beras premium maupun medium. Bahkan, beras merek Rambutan masuk dalam kategori sub-medium, yang artinya di bawah standar beras konsumsi umum,” ujar Yuliansyah.

Uji Lab Ungkap Mutu Tidak Sesuai Label

Perwakilan dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa beras premium harus memenuhi sejumlah parameter kualitas, seperti kadar butir patah, menir, butir kuning, dan butir rusak. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras Mawar Sejati memiliki kadar butir patah sebesar 15,78%, melebihi batas maksimum premium yakni 15%, sehingga hanya layak dikategorikan sebagai beras medium.

Sementara itu, beras Rambutan menunjukkan kadar kerusakan yang jauh lebih tinggi, termasuk parameter menir dan butir kuning, sehingga tidak masuk dalam kategori premium maupun medium. Artinya, beras tersebut berada pada level sub-medium.

Pelanggaran Harga dan Perlindungan Konsumen

Kombes Dr Bambang Yugo Pamungkas menambahkan bahwa selain pelanggaran mutu, beras-beras ini juga dijual dengan harga di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam Perbadan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, ditetapkan bahwa HET beras premium untuk wilayah Kalimantan adalah Rp15.400/kg, sedangkan beras tersebut dijual di pasaran hingga Rp16.400/kg, padahal mutunya bahkan tidak layak disebut premium.

Ini jelas merugikan konsumen. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label atau mutu yang dijanjikan. Kasus ini kami jerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk distribusi dan produsen beras dari luar daerah. Penetapan tersangka masih dalam proses, dan polisi telah memasang garis polisi (police line) di gudang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kami terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri jalur distribusi hingga ke produsen yang berada di luar Kalimantan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut stabilitas pangan dan hak konsumen,” tegas Bambang Yogo Pamungkas

Pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden RI dan Kapolri untuk menjaga stabilitas pangan nasional dan memberantas praktik curang yang merugikan masyarakat.

Editor: Dg Mp.