Irsan Hb Ketua DPP LSM Suara Indonesia Menyoroti Diduga Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Takalar yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur

News43 Dilihat

KABAR21|TAKALAR, – Aktivitas Tambang galian C ilegal di Lingkungan Balang, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar (26/7/2025) yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Masalah ini cukup serius karena berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat

Kini menjadi sorotan tajam dan sumber keresahan mendalam bagi warga setempat. Beroperasi di tengah permukiman, penambangan ini tak hanya menimbulkan suara bising yang tak henti, tetapi juga memicu masalah serius lainnya, debu pekat di musim kemarau dan kubangan lumpur di musim hujan, sekaligus mempertanyakan legalitas dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Kekhawatiran warga semakin memuncak seiring bertambahnya alat berat yang beroperasi di lokasi. Sebuah ekskavator Hyundai berwarna kuning besar terlihat jelas mengeruk tanah dan batu, menjadi bukti nyata operasi penambangan intensif yang mengganggu.

Seorang warga yang tak ingin disebut namanya, yang tinggal dekat tambang milik Dg. Lg, menyampaikan getirnya situasi. “Kami tidak melarang menambang, akan tetapi seharusnya kita mengertilah karena sekeliling kami banyak yang lagi sakit dirawat di rumahnya masing-masing,” ungkapnya. Pernyataan ini tak hanya menyoroti dampak langsung kebisingan terhadap pasien, tetapi juga penderitaan akibat debu yang berterbangan saat panas dan jalanan yang becek parah saat hujan. “Kalau panas, debunya minta ampun. Kalau hujan, beceknya luar biasa,” tambahnya, menggambarkan bagaimana aktivitas sehari-hari warga terganggu.

Menanggapi keluhan yang kian santer, Dg. Lg selaku pemilik usaha tambang menyatakan belum menerima aduan langsung dari masyarakat. “Kami tidak mendengarkan secara langsung komentar masyarakat secara langsung dan kami akan menemuinya,” ujarnya saat dikonfirmasi. Ia menambahkan, “Apabila betul terganggu kami akan memindahkan alat kami di tempat lain.”

Namun, janji tersebut belum meredakan desakan dari berbagai pihak. Irsan hb Ketua Dpp LSM Suara Indonesia mendesak pihak berwenang untuk tidak berpangku tangan. “Jangan ada pembiaran di antara mereka yang tidak mau tunduk dengan aturan yang berlaku. Tindak apabila hal ini terbukti bahwasanya tak mengantongi izin yang jelas sebuah usaha pertambangan mereka,” tegas .

Irsan hb juga menuntut agar pihak berwenang segera turun ke lokasi pertambangan di Lingkungan Balang. Ia berharap agar mereka tidak menutup mata dan telinga, melainkan segera meninjau operasi penambangan ini untuk memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merugikan warga dan lingkungan.

Aktivitas tambang ilegal dapat merusak infrastruktur jalan dan bangunan sekitar.
– *Kesehatan Masyarakat*: Debu dan pencemaran air dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Diduga terkait dengan yang menjadi celah aktivitas liar. Forkopimda dan aparat penegak hukum didesak bertindak tegas untuk mengatasi masalah ini ¹.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat Mengawasi Aktivitas Tambang*: Memastikan aktivitas tambang galian C mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.

Menindak Pelaku Ilegal Mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal dan memberikan sanksi yang sesuai Melakukan Investigasi Mengetahui skala kerusakan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah konkret.

Dengan demikian, dapat dicegah kerusakan lebih lanjut dan masyarakat sekitar dapat hidup dengan lebih aman dan sehat.

(Tim/Red)