Kepala ” BADAN PENDAPATAN DAERAH JENEPONTO BANTAH PAJAK NAIK 400%

News20 Dilihat

KABAR21 _ JENEPONTO _  14 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan klarifikasi terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi perbincangan publik.

Kenaikan ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%.

Menurutnya bahwa ketentuan ini menyebabkan penyesuaian tarif dari yang sebelumnya hanya 0,1 % berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Saripuddin Lagu, meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kenaikan tarif PBB mencapai 400%.

Menurutnya, angka tersebut tidak benar. Saripuddin memberikan contoh kasus di mana objek pajak yang sama, pada tahun sebelumnya dikenakan PBB sebesar Rp 1.063.220.

“Setelah adanya penyesuaian tarif, PBB yang harus dibayarkan tahun ini menjadi Rp 1.654.830, yang artinya terjadi kenaikan sebesar 64%, bukan 400%,” ujarnya.

Saripuddin Lagu pun merinci bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. Sementara itu, lahan kosong atau objek yang hanya berupa tanah tanpa bangunan tidak mengalami kenaikan, dan nilainya tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Penetapan tarif baru ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh DPRD Jeneponto pada tahun 2023.

Ditambahkannya pula bahwa untuk masyarakat yang merasa keberatan atau ingin melakukan peninjauan ulang terhadap kenaikan nilai PBB mereka, Bapenda Jeneponto membuka ruang untuk pengajuan permohonan.

“Masyarakat dapat mengisi formulir yang telah disediakan di kantor Bapenda Jeneponto untuk mengajukan peninjauan kembali. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi wajib pajak,” Jelas kata Saripuddin Lagu.

Editor: Muh Rano