Lembaga Suara Indonesia Desak Polres Jeneponto Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik

News1526 Dilihat

JENEPONTO/KABAR21– Ketua Lembaga Suara Indonesia (LSI), Irsan HB Dg Jarre, mendesak penyidik Polres Jeneponto untuk segera menuntaskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya, (Ki). Kasus yang telah berjalan selama enam bulan ini dinilai mandek dan tanpa perkembangan berarti.

Irsan menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara serius dan transparan demi menegakkan keadilan serta memberikan rasa aman kepada korban. “Kami meminta pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan terjadi melalui media sosial Facebook pada 13 Januari 2025, dengan terlapor (Pi). Pemeriksaan awal telah dilakukan pada 19 Januari 2025 oleh penyidik pembantu Polres Jeneponto.

Irsan menjelaskan bahwa kasus ini dapat dijerat hukum melalui KUHP maupun UU ITE. Mengingat laporan telah diajukan dalam kurun waktu enam bulan sejak kejadian, penyelesaian segera sangat krusial. “Klien kami, (Ki), merasa sangat dirugikan atas tuduhan yang tidak berdasar. Pelaporan ini adalah langkah hukum yang wajar untuk mencari kebenaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irsan meminta (Pi) untuk mencabut pernyataan yang telah dibuat dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, LSI akan terus mengawal kasus ini hingga pengadilan.

Adapun aturan hukum yang dapat menjerat pelaku pencemaran nama baik antara lain:

1. Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik secara lisan dan tertulis.

2. Pasal 311 KUHP: Fitnah.

3. Pasal 27A UU ITE: Pencemaran nama baik melalui media elektronik.

4. Pasal 45 UU ITE: Ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik.

Ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik adalah penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.