Pimpin Apel Gabungan, Bupati Takalar Himbau Target PAD Takalar Terealisasi

News3 Dilihat

TAKALAR/KABAR21-  1 September 2025
Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita dapat mengintensifikasi dan mengekstensifikasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, melakukan inovasi layanan dan teknologi informasi, mengelola aset dan potensi daerah secara optimal, membina UMKM dan mendorong investasi, serta menjalin kemitraan dan melakukan sosialisasi yang efektif.

Hal itu diungkapkan Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM, dalam Apel Gabungan Seluruh OPD Lingkup Kab. Takalar, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, Senin 1 September 2025 yang di hadiri Sekda Takalar, Pimpinan OPD Kab. Takalar, para Camat se-Kab. Takalar, Kepala Puskesmas se-Kab. Takalar, para Kepala Sekolah serta ASN Lingkup Kab. Takalar.

“Banyak potensi PAD di Takalar yang harus dioptimalkan, sehingga potensi dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD di Takalar dan target dapat dicapai” ungkapnya.

Dari pengelolaan PAD dapat dipergunakan pada pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan pelayanan lainnya, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang baik dari pemerintah.

“Saya juga menyampaikan bahwa dalam bekerja, harus ada inovasi dan mengikuti perkembangan teknologi. Melalui teknologi, pekerjaan tidak hanya cepat dan transparan tetapi juga terstruktur, hal ini harus diterapkan agar sistem pemerintahan dapat lebih maju” Pungkas Daeng Manye.

Bupati Takalar juga menghimbau kepada seluruh Camat lingkup Kab. Takalar agar berlomba-lomba menampilkan yang terbaik, tunjukkan apa keunggulan yang dimiliki yang tidak dimiliki oleh kecamatan lain sehingga jika disatukan sehingga secara keseluruhan pengelolaan organisasi tata kelola pemerintahan akan berdampak internal dan layanan kepada masyarakat.

Dalam apel gabungan tersebut, Bupati Takalar didampingi Sekda Takalar menyerahkan Piagam Penghargaan Purna Bakti kepada ibu Siti Ni’ma Kasim, SE, jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Takalar dengan masa kerja 33 Tahun.