Disnaker Sulsel Diduga Berpihak ke PT CPB, Mantan Karyawan Mengadu Dugaan Permainan Hak Pekerja

News15 Dilihat

MAKASSAR/KABAR21 – Mantan karyawan PT CPB Ranting Rayong PLN Takalar, Muh. Alwi, melayangkan protes keras atas hasil mediasi yang digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menilai Disnaker terkesan berpihak kepada perusahaan dan mengabaikan hak pekerja.

Alwi mengaku diberhentikan sepihak pada Juli 2025 ketika kontrak kerjanya masih berjalan. “Saya tidak mendapat hak sisa kontrak yang semestinya dibayarkan,” ujarnya, Senin 16/09/2025

Menurut Alwi, ia telah melapor ke Disnaker Kabupaten Takalar dan Disnaker Provinsi Sulsel. Namun, upaya tersebut dianggap tak membuahkan keadilan. “Disnaker provinsi justru terkesan membela perusahaan dengan alasan adanya laporan polisi yang dilampirkan PT CPB. Sampai sekarang saya tidak pernah menerima surat panggilan atau pemberitahuan apa pun dari kepolisian,” ungkapnya.

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Takalar, Rahim Sua, menilai ada dugaan permainan antara PT CPB dan Disnaker Provinsi Sulsel. “Kami akan mengawal kasus ini dan membongkar dugaan praktik yang merugikan pekerja. Hak karyawan tidak boleh dibiarkan hilang begitu saja,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Provinsi Sulsel dan manajemen PT CPB belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon.