Maraknya Bangunan Permanen dan Usaha Kandang Ayam Petelur di Kawasan Tahura di kec.Bontobahari.Tak Ada Tindakan DLHK.Ada Apa ???

News20 Dilihat

Di duga pembangunan Rumah permanen dan Kandang ayam petelur ilegal,terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Di Kecamatan Bontobahari kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Lahan seluas 3475 Hektar di kawasan Bontobahari. ini dilaporkan rusak setelah di duga di Bangun kandang ayam bertelur dan Bangunan permanen dan Melanggar ,undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.

peraturan (pergub daerah)permen LHK no.P.76/menlhk sekjen 2015 tentang tetaria Sona pengelolaan.

Masyarakat Tidak Mengindahkan Himbauan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, terkait Taman Hutan raya(Tahura)Bonto bahari pada Juni 2025 adalah meminta warga untuk menghentikan Aktivitas di area tersebut.

Dampak dari pembangunan ayam petelur yang memasuki kawasan(Tahura) tanpa izin mengakibatkan kerusakan pohon yang ditanam mengalami kerusakan Hutan.

 

DLHK Saat dikonfirmasi, oleh pihak Media tidak ada respon soal tanggapan nya,Ada apa??

 

Ucap inisial AR “Sudah Berjalan Bertahun2 Berlokasi jalan poros Lahongka Bonto Bahari ,Dan masyarakat tidak mengindahkan Himbauan pemerintah,Adanya pembangunan permanen dan kandang ayam petelur, Hutan jadi rusak,

Pada saat pengecekan langsung di lokasi Jumat (19/09/2025).

 dengan inisial Ar, menduga kuat pembangunan ayam petelur dan bangunan permanen menjadi penyebab rusaknya kawasan Tahura di Bontobahari. Sebab menurutnya, kawasan di sana hanya bisa digunakan sebagai akses jalan kaki .

 

Padahal menurutnya, pihak Tahura sudah memasang plan peringatan supaya kawasan tersebut tidak digunakan untuk aktivitas apapun. Namun sepertinya, papan peringatan ini tak digubris sehingga masyarakat membangun kandang ayam petelur dan bangunan permanen.

 

Untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa, meminta DLHK meningkatkan pengawasan dengan melibatkan Pemerintah setempat. Selain itu, pihak DLHK juga perlu menambah rambu peringatan di sekitar kawasan konservasi termasuk memberikan edukasi pada masyarakat sekitar.

 

“Jadi kita sosialisasikan lagi bahwa ketika mereka akan masuk, mereka akan membaca plang bahwa ini adalah lahan konservasi yang Tidak boleh membangun apa pun di dalam nya hutan tahura khususnya yang memang dianggap dapat merusak lahan konservasi ini,” pungkasnya

Pewarta ahmad nur