DPRD Kabupaten Jeneponto bersama Bupati Jeneponto mengesahkan Ranperda APBD Perubahan TA.2025.

News22 Dilihat

JENEPONTO/KABAR21– DPRD Kabupaten Jeneponto dan Bupati Jeneponto telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Jeneponto, Sabtu (20/9/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, dan dihadiri oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Wakil Bupati Islam Iskandar, Sekretaris Daerah H. Muh Arifin Nur, serta para pimpinan perangkat daerah.

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menjelaskan bahwa pengesahan Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap legalitas dokumen anggaran daerah. Selanjutnya, Ranperda ini akan dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam paparannya, Bupati menyampaikan gambaran umum perubahan APBD Kabupaten Jeneponto TA 2025. Pendapatan daerah disepakati sekitar Rp1,325 triliun, belanja daerah sekitar Rp1,398 triliun, dan penerimaan pembiayaan daerah sekitar Rp72,693 miliar. Dengan demikian, struktur APBD Perubahan tahun 2025 berada dalam kondisi zero defisit.

Bupati menambahkan, penyesuaian APBD ini dilakukan tanpa penambahan atau pergeseran anggaran tanpa kajian mendalam. Hal ini mengingat perubahan APBD merupakan harapan masyarakat dan bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada APBN TA 2025.

[PPID BPKAD – Kab. Jeneponto] Pewarta: Irfan