“Gudang Penimbunan Di duga Solar Ilegal lokasi Bira, Bonto Bahari di temukan– Instruksi Kapolda Sulsel Diabaikan, Publik Menagih Janji!”

News28 Dilihat

Bulukumba, senin 22 September – Di wilayah Hukum, di Kabupaten Bulukumba,APH Wajib turun Ke lokasi dengan terungkapnya di duga Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di duga secara ilegal di wilayah Bira, Kecamatan Bonto Bahari. Informasi yang dihimpun dari laporan media yang turun langsung ke lokasi menyebutkan, sedikitnya kurang lebih, berkisar 20 tandon Berisi solar ditemukan dalam sebuah gudang yang diduga kuat dijadikan tempat penimbunan untuk kepentingan untuk di komersilkan

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, sejak lama Kapolda Sulawesi Selatan telah menginstruksikan secara tegas agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan BBM bersubsidi, termasuk praktik penimbunan yang jelas-jelas melanggar hukum. Namun, kenyataannya, masih terjadi pembiaran yang berpotensi merugikan rakyat kecil dan Menambah deretan “borok” dalam penanganan kasus BBM ilegal di daerah ini.

Masyarakat pun kecewa dan menagih janji Kapolda Sulsel yang pernah menekankan sikap tegas terhadap mafia solar. Bagaimana mungkin instruksi sekeras itu bisa diabaikan oleh aparat di lapangan? Apakah ada pembiaran ada apa?sehingga penimbunan ini bisa berjalan mulus?
Aturan Hukum yang Dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Mengatur secara tegas bahwa solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan tidak boleh disalahgunakan untuk diperjualbelikan secara ilegal.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 480 KUHP: Menampung atau memperjualbelikan barang hasil tindak pidana bisa dijerat dengan pasal penadahan.
Tuntutan Publik:
Aparat Kepolisian Resor Bulukumba diminta bertindak cepat dan transparan menindaklanjuti temuan gudang solar ilegal ini.
Polda Sulawesi Selatan diminta turun tangan langsung agar instruksi Kapolda tidak hanya jadi slogan kosong.
Masyarakat mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku penimbunan, termasuk jika melibatkan oknum aparat atau pejabat.

Pewarta.Ahmad nur