Riswan Kanro Ketua JWI sarawak mengecam keras tindakan tindak Pidana perdagangan orang (TPPO),

News24 Dilihat

SARAWAK/kABAR21- [26 September] – Setiap individu atau ,agen yang mengetahui adanya praktik mempekerjakan pekerja migran tanpa dokumen resmi (atau tanpa paspor) di Malaysia memiliki kewajiban untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Tindakan ini sangat penting karena mempekerjakan pekerja ilegal merupakan pelanggaran hukum di Malaysia.

Modus TPPO di sektor perkebunan
Perekrutan ilegal: Pelaku TPPO sering kali merekrut calon pekerja migran secara ilegal di daerah pedesaan. Para korban dijanjikan gaji tinggi di luar negeri, padahal pekerjaan yang menanti adalah eksploitasi dan kerja paksa.
Korban di perkebunan sawit: Beberapa kasus yang terungkap menunjukkan bahwa korban, termasuk dari Jawa Barat, dieksploitasi di perkebunan sawit di luar negeri, seperti di Malaysia dan Kalimantan Tengah.

Ucap Riswan Kanro, Ketua Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Sarawak Malaysia menyerukan kepada seluruh agen atau individu yang mengetahui adanya praktik mempekerjakan pekerja migran tanpa dokumen resmi (atau tanpa paspor) di Malaysia untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Tindakan ini sangat penting mengingat mempekerjakan pekerja ilegal merupakan pelanggaran hukum serius.

Pihak yang Berwenang Menerima Laporan:
Jabatan Imigresen Malaysia (JIM): Sebagai lembaga utama penegakan hukum imigrasi, JIM bertanggung jawab atas investigasi dan penangkapan terkait pekerja migran tanpa dokumen.
Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM): Lembaga ini menangani isu ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja. Meskipun pekerja ilegal mungkin tidak memiliki hak yang sama dengan pekerja legal, JTKSM dapat menyelidiki pelanggaran ketenagakerja
an lainnya.