Dibungkam dengan Surat Kejaksaan, Wartawan Dituding Pencuri dalam Liputan Proyek Sekolah Miliaran

News13 Dilihat

KABAR21 _ LUWU TIMUR _  26 September 2025 – Pembangunan dan rehabilitasi SMA Kristen Mangkutana yang menghabiskan anggaran lebih dari satu miliar rupiah kini diselimuti ketidaktransparan. Ketika awak media mencoba mencari klarifikasi dari pekerja di lapangan, mereka justru dihadapkan pada permintaan yang tidak biasa. Salah satu tukang yang diwawancarai menyatakan bahwa wartawan harus memiliki surat izin dari Kejaksaan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Pernyataan ini sontak menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum dan alasan di balik permintaan tersebut. Apakah benar wartawan perlu surat izin khusus untuk meliput proyek pembangunan yang menggunakan dana publik? Menurut Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan peliputan di tempat-tempat publik dan proyek-proyek yang menggunakan dana publik. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers dan melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

Tukang tersebut bahkan mengklaim bahwa instruksi tersebut datang langsung dari kepala sekolah. “Harus ada surat dari Kejaksaan,” kata tukang itu, sambil menambahkan bahwa wartawan yang tidak melapor dianggap seperti “pencuri” karena tidak mengikuti prosedur yang diinginkan. Pernyataan ini semakin mempertegas kesan bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi informasi terkait proyek ini.

Dengan anggaran sebesar itu dan tanpa transparansi, masyarakat berhak mempertanyakan kualitas dan akuntabilitas pembangunan ini. Mengapa harus ada hambatan dalam memberikan informasi kepada publik? Apakah ada yang perlu ditutupi? Publik berhak tahu qbagaimana uang mereka digunakan dan apakah proyek tersebut dikerjakan dengan profesional dan sesuai standar.

Kasus ini jelas menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Dalam proyek pembangunan yang didanai oleh uang rakyat, semestinya semua proses dan hasilnya terbuka untuk diawasi dan dipertanyakan. Oleh karena itu, penting bagi pihak sekolah dan aparat terkait untuk memberikan klarifikasi dan memastikan transparansi dalam proyek ini. Apakah pihak sekolah dan aparat terkait akan membuka informasi terkait proyek ini ataukah kasus ini akan terus berlanjut dengan ketidaktransparan? Yang jelas, publik akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pawarta: Bahar

Eitor: Muh Rano