Ketua JWI Sarawak Riswan Kanro Mengecam Keras Penyalahgunaan Wewenang Agen Perekrutan dan Majikan yang Menahan Paspor Pekerja Ladang di Malaysia

News20 Dilihat

SARAWAK/KABAR21-27 september- Beberapa Perusahaan di perkebunan Malaysia,dilaporkan menahan paspor pekerja migran, sebuah praktik yang ilegal dan melanggar hak asasi manusia. Penahanan paspor ini sering kali digunakan sebagai alat kontrol untuk mengendalikan pekerja, membuat mereka tidak berdaya dan sulit untuk berpindah pekerjaan atau melapor jika terjadi pelanggaran.

Penyalahgunaan kewenangan: Agen perekrut atau majikan di perkebunan sering kali menyita paspor pekerja migran Indonesia (PMI) dengan dalih untuk “keamanan” atau untuk “urusan perizinan”, namun praktik ini menyalahi aturan hukum yang berlaku di Malaysia.
Alat eksploitasi: Dengan menahan paspor, perusahaan membatasi mobilitas pekerja dan membuat mereka rentan terhadap eksploitasi, seperti upah yang tidak dibayar, jam kerja berlebihan, dan kondisi kerja yang buruk.
Legalitas di Malaysia: Berdasarkan hukum Malaysia, majikan tidak diperbolehkan menahan paspor pekerja asing. Pasal 12(f) Akta Pasport 1966 menegaskan bahwa pekerja berhak memegang dokumen penting mereka sendiri.

Penahanan paspor adalah praktik ilegal yang membatasi kebebasan bergerak pekerja dan membuat mereka rentan terhadap eksploitasi, termasuk upah yang tidak dibayar, jam kerja berlebihan, dan kondisi kerja yang buruk.
Banyak pekerja migran di perkebunan kelapa sawit Malaysia, terutama dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal, menjadi korban praktik ini, yang sering kali dimulai dengan janji palsu dan informasi yang menyesatkan dari agen perekrutan.
Laporan dari pekerja dan investigasi independen mengungkap kasus di mana paspor disita untuk mencegah pekerja melarikan diri atau mencari bantuan, sehingga menciptakan situasi kerja paksa.