Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur resmi menetapkan SR (56), oknum penambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis.

News8 Dilihat

KABAR21 _ LUWU TIMUR _ (SR) langsung ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Luwu Timur, Malili, Jumat (3/10/2025).

Kasus ini bermula ketika sejumlah jurnalis tengah melakukan peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal pada hari Rabu (1/10/2025).

Saat itu, (SR) yang diduga sebagai pemilik tambang melakukan intimidasi dan pengancaman. Kejadian tersebut sontak menjadi perhatian publik setelah video rekamannya viral di media sosial.

“Penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan meminta keterangan dari terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, (SR) diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP,” ungkap Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh Taufik.

Penetapan tersangka dan penahanan (SR) ini adalah komitmen Polres Luwu Timur dalam menindak tegas setiap bentuk ancaman dan intimidasi, khususnya terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Editor: Muh Rano