Sekjend Lidik pro Mengecam keras adanya ketidakadilan Penegakan Hukum Di malaysia secara sepihak!!

News32 Dilihat
  • Bulukumba,Kabar21– Senin 6 Oktober 2025, Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIK PRO), Muhammad Darwis, angkat bicara terkait maraknya penangkapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Malaysia. Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya soal pelanggaran administrasi oleh para pekerja, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan hukum di Malaysia dan lemahnya kinerja pihak terkait dari Indonesia.

Menurutnya, penegakan hukum oleh otoritas Malaysia terkesan sepihak, karena hanya menargetkan para pekerja tanpa dokumen resmi, sementara perusahaan atau ladang yang mempekerjakan mereka luput dari tindakan hukum.

“Akta 670 Kerajaan Malaysia sudah jelas memberikan sanksi terhadap perusahaan atau ladang yang mempekerjakan orang tanpa dokumen resmi. Tapi anehnya, hukum hanya berlaku bagi pekerja, bukan bagi perusahaan penerima,” tegas Darwis.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik lemahnya koordinasi dan fungsi Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia yang berada di Sarawak, Sabah, dan Kinabalu. Menurutnya, Konjen seolah “tutup mata” dan tidak menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi ratusan ribu hingga jutaan PMI di Malaysia.

“Bukan tidak mungkin ada oknum di lingkungan Konjen yang bermain mata dengan perusahaan-perusahaan penerima pekerja asal Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, Darwis juga menyoroti kinerja Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI yang dinilainya belum mampu melakukan penempatan pekerja secara prosedural, yang terbukti dengan tingginya angka deportasi PMI. Ia menegaskan bahwa UU Indonesia sendiri telah melarang siapa pun, baik individu maupun perusahaan, mempekerjakan warga negara tanpa melalui jalur resmi.

Dalam pernyataannya, Muhammad Darwis mengajukan sejumlah tuntutan dan harapan kepada Pemerintah Indonesia, di antaranya:

Revisi Undang-Undang: Mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI untuk segera merevisi regulasi terkait penempatan pekerja migran, mengingat Malaysia berbatasan langsung dengan Indonesia dan memiliki banyak jalur darat yang rawan disalahgunakan.

Cluster Khusus PMI: Mendorong pembentukan cluster khusus bagi pekerja sektor pertanian (sawit), buruh bangunan, dan kedai-kedai di Malaysia agar lebih mudah mendapatkan legalitas kerja.

Evaluasi Kinerja Pejabat Terkait: Meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi kinerja Konjen di Malaysia, Kementerian Tenaga Kerja, dan BP2MI.

Atensi Langsung Presiden: Meminta agar persoalan PMI nonprosedural ini menjadi perhatian serius Presiden.

Pencarian Solusi Nyata: Mengingat amanat Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, ia berharap pemerintah memberikan solusi nyata.

“Jika belum mampu menciptakan lapangan kerja di dalam negeri, minimal pemerintah mempermudah seluruh dokumen dan akses legal bagi PMI, khususnya di sektor sawit, buruh bangunan, dan kedai,” ujarnya menutup.

Sekjen LIDIK PRO, Muhammad Darwis, menilai akar persoalan penangkapan PMI nonprosedural di Malaysia terletak pada ketidakadilan hukum di negara tersebut yang membiarkan perusahaan penerima pekerja tetap beroperasi, serta dugaan kolusi dan lemahnya pengawasan di internal perwakilan Indonesia di luar negeri. Ia mendesak agar pemerintah tidak hanya melihat PMI sebagai korban pelanggaran, tetapi sebagai warga negara yang hak-haknya wajib dilindungi