di temukan penambangan Galian C, di duga ilegal Beroprasi lokasi sungai layoa

News20 Dilihat

BANTAENG Kabar21.-Di temukan nya penambangan Galian C Di duga ilegal yang beroperasi di aliran Sungai , yang terletak di Desa layoa Kecamatan Gantarang keke.Kab.bantaeng.

Dalam Peliputan yang dilakukan oleh awak Media kabar21 berdasarkan Narasumber inisial Asr di lokasi penambangan,katanya Sudah lama beroprasi menggunakan Alat berat Excapator untuk pengambilan pasir,dan timbunan,di lokasi penambangan Pasir tersebut tim media Berhasil mengambil Bukti rekaman video di lokasi sungai tsb.

 dari laporan masyarakat yang resah akan dampak lingkungan akibat kegiatan Di Duga penambangan ilegal.

Kegiatan ini telah menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem sungai, termasuk erosi, kekeruhan air, dan perubahan aliran sungai yang membahayakan warga sekitar.

Dalam peliputan tersebut tim Media kabar21 mendapati

1 unit alat berat, seperti ekskavator dan 1 unit Mobil dump truck

 berisi material tambang (pasir/kerikil) yang telah disiapkan.

Tim media Kabar21 juga ingin mengkomfirmasi ke pemilik Alat berat yg beroprasi di sungai Tsb, akan tetapi warga sekitar tidak mengetahui siapa pemilik usaha yg berlokasi di sungai,

dan tidak ada yg Mau mengakuinya.

Masyakarat Sekitar berharap kepada APH & pemerintah setempat,untuk di tindak lanjuti dengan adanya penambangan Di duga ilegal di sungai tersebut untuk menghindari Dampak:

  • Peningkatan risiko banjir dan longsor.
  • Ancaman terhadap pasokan air.
  • Kerusakan infrastruktur Dll.

Jika Benar pertambangan tersebut tanpa izin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

pertambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, ada sanksi bagi pelaku yang menampung, memanfaatkan, atau menjual mineral/batubara hasil tambang ilegal, yang diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

Pewarta:Ahmad nur