Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

News26 Dilihat

BULUKUMBA.Kabar21 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil meringkus seorang remaja (anak dibawah umur) berinisial AK (17) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 saset sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah panggung yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 saset kecil sabu siap edar yang disembunyikan di balik dinding kamar yang ditempati terduga pelaku,” jelas AKP Akhmad Risal. Rabu (8/10/2025).

Hasil interogasi mengungkap, AK mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seseorang (identitas dalam pengembangan). Ia juga mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain.

“Tim kemudian menuju lokasi kedua dan menemukan delapan saset sabu, terdiri atas empat saset ukuran sedang dan empat saset besar,” tambahnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 saset sabu dengan berat keseluruhan 22,5398 gram.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel, barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin, sedangkan hasil pemeriksaan urine AK negatif.

“Dari keterangan AK, ia mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya, yang dibeli untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali.,” Ungkap Kasat.

“Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba. AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.

pewarta:Ahmad nur