Terlibat Sabu, Residivis Asal Kajang Bulukumba Kembali Diamankan Polisi

News5 Dilihat

KABAR 21-BULUKUMBA
– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengamankan seorang pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa waktu lalu bebas dari hukuman penjara.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 1 Sat Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, S.H, bersama Tim berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Balo-Balo, Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang.

Pelaku berinisial HM (38), seorang petani yang beralamat di Dusun Balo-Balo, Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pireks kaca berisi narkotika jenis sabu, 1 buah bong (alat isap sabu) dan 1 unit handphone milik pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menjelaskan bahwa HM diamankan saat tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang kemudian dibawa ke laboratorium forensik Polda Sulsel untuk diperiksa.

“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti berupa pireks kaca mengandung metamfetamin (sabu), dan hasil tes urine pelaku juga positif mengandung zat yang sama,” ungkap AKP Akhmad Risal, Sabtu (1/11/2025) kemarin.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, HM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“HM tidak dilakukan rehabilitasi karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Bulukumba pada tahun 2023 selama lebih dari satu tahun,” jelasnya.

Kasat menegaskan, perbuatan HM yang kembali terjerat kasus serupa menunjukkan adanya pengulangan tindak pidana (residivis), sehingga langkah tegas berupa penahanan dilakukan di Rutan Mapolres Bulukumba.

“Polres Bulukumba berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKP Akhmad Risal.

 

Pewarta.Burhan