Imam Masjid di Jeneponto Laporkan Akun Facebook ke Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

News4 Dilihat

KABAR21|JENEPONTO— Imam Masjid Nurul Jihad Pammanjengang resmi diterima laporannya dari Polres Jeneponto dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (13/11/2025).


‎Laporan ini berkaitan dengan siaran langsung (live streaming) di media sosial Facebook yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian.

‎Pelapor dalam kasus ini adalah Multasyam, Imam Masjid Nurul Jihad Pammanjengang, yang mengaku merasa dihina melalui siaran langsung yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook bernama Nannu Leo.

‎Dalam laporannya, Multasyam datang didampingi sejumlah warga yang turut merasa tersinggung atas ucapan-ucapan dalam siaran tersebut.

‎Menurut keterangan pelapor, isi dari siaran langsung itu memuat kata-kata yang merendahkan martabatnya serta mengandung penghinaan terhadap warga Pammanjengang.

‎Beberapa potongan ucapan disebut menyamakan warga dengan hewan, bahkan disertai ancaman akan melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.

‎“Ucapan seperti itu tidak hanya menyakiti hati saya pribadi, tetapi juga melukai perasaan masyarakat. Kami tidak ingin hal seperti ini dianggap sepele,” ungkap Multasyam di hadapan awak media usai membuat laporan.

‎Kuasa hukum pelapor, Rahmat, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

‎Ia berharap penyidik dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.

‎“Kami akan mengawal laporan ini hingga selesai. Kasus seperti ini sering dianggap remeh, padahal berdampak buruk bagi masyarakat. Pelaku harus diberi efek jera atas perbuatannya,” tegas Rahmat.

‎Rahmat juga menilai, penyebaran konten bermuatan penghinaan dan ujaran kebencian di media sosial bisa mengganggu ketertiban umum serta menodai nilai-nilai moral dan sosial masyarakat.

‎“UU ITE sudah jelas melarang perbuatan yang merendahkan orang lain melalui media elektronik,” tambahnya.

‎Sementara sejumlah warga Pammanjengang yang ikut mendampingi pelapor mengaku kecewa dan resah atas pernyataan dalam siaran langsung tersebut.

‎Mereka menilai tindakan itu tidak hanya mencoreng nama baik seseorang, tetapi juga merusak keharmonisan antarwarga.

‎“Tindakan seperti itu bisa memecah belah masyarakat dan mencederai nilai-nilai persaudaraan. Kami berharap aparat menindak tegas,” ujar salah satu warga yang turut hadir.

‎Kasus dugaan ujaran kebencian ini kini sedang dalam tahap pemeriksaan awal oleh pihak Polres Jeneponto. Polisi masih mengumpulkan bukti digital serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan unsur pelanggaran dalam kasus tersebut.

‎Seperti diketahui, UU ITE mencakup berbagai perbuatan yang dapat dipidana, seperti:
‎1. Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
‎2. Pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik.
‎3. Penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian.
‎4. Penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
‎5. Peretasan sistem elektronik orang lain. (*/)