Pemuda Turatea dan Sepernas Jeneponto Gelar Aksi, Mendesak Proses Dua Distributor Pupuk Subsidi Belum Tersentuh Hukum

News51 Dilihat

JENEPONTO/KABAR21- Koalisi Pemuda Turatea bersama Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Jeneponto, Nasir Tinggi, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto Senin (05/01/2026)

Aksi ini terkait kasus pupuk bersubsidi yang diduga melibatkan tiga distributor, yaitu PT Anjas, PT Puskud, dan KPI.

Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar 6 miliar rupiah terkait pupuk bersubsidi dari ketiga distributor tersebut. Namun, hanya KPI yang sebelumnya masuk proses hukum atas dasar permintaan pemeriksaan khusus dari Kejari. Dugaan kerugian negara 6 miliar rupiah tidak mampu dibuktikan oleh pihak kejaksaan, dan akhirnya pihak terkait dari KPI, Amrina, dinyatakan bebas berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.

Sementara itu, dua distributor lainnya yaitu PT Anjas dan PT Puskud belum tersentuh proses hukum. “Kita mendesak pihak Kajari Jeneponto untuk memproses kembali dua distributor yang belum tersentuh hukum,” ujar Nasir Tinggi.