Tana Lili Digegerkan dengan Dugaan Penimbunan Minyak CPO Ilegal Terbongkar

News45 Dilihat

LUWU UTARA _ KABAR21.COM _ Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali digegerkan dengan temuan dugaan penimbunan minyak kelapa sawit (CPO) ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penimbunan tersebut diduga kuat sebagai tempat transaksi bongkar muat oleh para sopir tangki dengan dalih sisa pembongkaran.

Beberapa saksi mata menyebutkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung lama, namun mereka tidak mengetahui bahwa itu adalah tindakan ilegal. Mereka hanya melihat beberapa mobil tangki yang sering mondar-mandir di lokasi tersebut.

Hasil investigasi awak Media KABAR21.COM ditemukan puluhan jerigen yang diduga digunakan untuk menampung (CPO) ilegal. Selain itu, sebuah mobil tangki juga ditemukan di lokasi tersebut yang diduga digunakan untuk mengumpulkan (CPO) dari para sopir tangki untuk kemudian dijual secara ilegal.

Dugaan penimbunan (CPO) ilegal ini menimbulkan kekhawatiran akan kerugian negara dan kerusakan lingkungan sekitar. Dan Pihak berwajib diminta untuk segera melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap pelaku.

Hingga saat ini, pemilik mobil dan lokasi transaksi belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan. Pihak berwajib masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik lahan dan mobil yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Masyarakat Tana Lili berharap agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa kegiatan ilegal tidak terjadi lagi di wilayah mereka. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus seperti ini dapat diminimalisir dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.

Editor: MR