MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana

News42 Dilihat

MAKASSAR, KABAR21 – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batas tegas antara kerja jurnalistik dan kriminalisasi hukum melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat perdata atas karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Putusan ini menjadi koreksi keras terhadap praktik aparat penegak hukum yang selama ini kerap mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan langsung menyeret wartawan ke ranah pidana.

MK menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Proses pidana maupun perdata baru dimungkinkan apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sulawesi Selatan, Suhardi, S.Sos., M.H., menilai putusan MK sebagai tonggak penting penegakan kemerdekaan pers. “Putusan MK ini adalah tamparan konstitusional bagi siapa pun yang masih gemar membungkam pers dengan pasal pidana. Negara melalui MK telah menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh diperlakukan sebagai kejahatan,” tegasnya.

Menurut Suhardi, putusan ini memperjelas posisi Dewan Pers sebagai gate keeper etik jurnalistik, bukan sekadar pelengkap formal. “Jika setiap sengketa pers langsung dibawa ke polisi, maka itu sama saja dengan mengubur semangat reformasi dan kebebasan berekspresi,” lanjutnya.

Suhardi menambahkan, wartawan tetap wajib bekerja profesional dan beretika, namun penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan. “Pers harus bertanggung jawab, tetapi kekuasaan juga harus tunduk pada hukum dan konstitusi. Putusan MK ini adalah penegasan bahwa demokrasi tidak boleh ditakuti oleh penguasa,” pungkasnya.

Putusan MK tersebut diharapkan menjadi rujukan wajib bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang kerap melaporkan wartawan tanpa memahami mekanisme hukum pers.