Rokok Berujung Tikaman: Premanisme Berdarah di Lelonnge Bentenge, Polisi Didesak Bertindak Tegas

News42 Dilihat

KABAR 21 /Bulukumba — Selasa 27 Januari 2026, Aksi kekerasan kembali mencoreng rasa aman warga di Kabupaten Bulukumba. Seorang warga Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, bernama Taufik Hidayat alias Opick, menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Bule, di lokasi pengambilan ikan (lelonnge), Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Korban mengalami luka tusuk pada lengan kiri setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Insiden ini bermula dari persoalan sepele, namun berujung pada tindak pidana serius yang mengancam nyawa.

 

Korban diketahui bernama Taufik Hidayat (Opick), warga Desa Salemba.
Sementara pelaku berinisial Bule, yang menurut keterangan warga setempat, dikenal luas sebagai sosok yang kerap membuat onar dan meresahkan lingkungan di wilayah Bentenge.

Peristiwa penikaman terjadi di tempat pengambilan ikan (lelonnge) yang berada di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Insiden tersebut terjadi pada hari kejadian (sesuai laporan korban) dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Bulukumba.

Kronologi Kejadian:

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika pelaku Bule mendatangi Opick dan meminta rokok.

> “Ada rokokmu situ, Opick?” tanya pelaku.
“Tidak ada,” jawab korban.

 

Pelaku kemudian melontarkan ancaman,

> “Saya pukul kau.”

 

Ancaman itu langsung dibuktikan. Pelaku memukul kepala korban, lalu meninggalkan lokasi sambil berkata agar korban menunggunya. Tidak lama berselang, pelaku kembali mendatangi korban dan langsung menikam lengan kiri Opick menggunakan senjata tajam.

Korban yang mengalami luka segera menghubungi keluarganya. Keluarga korban datang menjemput dan membawa korban ke Polres Bulukumba untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba guna menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses hukum.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku disebut telah lama dikenal meresahkan warga, namun masih bebas beraktivitas hingga akhirnya menelan korban luka. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait pencegahan dan respons aparat terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Tinjauan Hukum: Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku

Dalam perspektif hukum, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Pasal 466 KUHP Baru
Setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

Pasal 468 KUHP Baru
Penganiayaan berat, termasuk yang dilakukan dengan alat berbahaya dan menyebabkan luka serius, dapat dipidana hingga 8 tahun penjara.

Ancaman, pemukulan, serta penikaman yang dilakukan secara beruntun menunjukkan adanya kesengajaan, yang dapat menjadi faktor pemberatan hukuman.

 

Desakan Publik: Polisi Diminta Tegas dan Transparan

Masyarakat kini mendesak Polres Bulukumba agar menindaklanjuti laporan korban secara serius, profesional, dan transparan. Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas premanisme dan menjaga rasa aman warga.

Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa penanganan tegas, maka keamanan publik berada dalam ancaman, dan kekerasan dapat kembali terulang dengan korban berikutnya.

 

Catatan Redaksi:
Kekerasan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan alarm keras bagi negara untuk hadir melindungi warganya. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku premanisme di Bulukumba.

KABAR 21