KOLAKA UTARA _ KABAR21 _ keberadaan PT Kasmar Tiara raya di kecamatan batu Putih kabupaten Kolaka Utara menimbulkan polemik dan mencoba menciptakan peta komflit di tengah tengah masyarakat ,
akibat ulah yang di lakukan oleh oknum yang bekerja sebagai kuasa hukum namun memposisikan dirinya sebagai humas mengatas namakan humas agar leluasa mengatur sekenario di lapangan demi. mencapai suatu tujuan yang terselubung , untuk menguntungkan diriya namun berpotensi merugikan orang lain.
hal ini terjadi di PT Kasmar Tiara raya , salah seorang pemilik lokasi yang terletak di blok Utara. desa mosiku, SAKAR sebagai pemilik lahan yang sah memiliki legalitas kepemilikan tanah yang di akui negara bersertifikat dengan keterangan lain seperti PBB dan SKT namun kenyataanya pihak PT Kasmar Tiara raya secara terang terangan memainkan skenario agar hak royalti masyarakat tidak di bayarkan dengan alasan bukti alas tanah masih tumpang tindih
dan awak media melakukan penelusuran di lapagan telah menemukan sejumlah kejengalan yang terjadi adanya pihak PT, Kasmar Tiara raya bertindak sebagai humas guna untuk memainkan peranan bolak balik fakta
namun dirinya bukan humas di sisi lain melempar opini di tengah masyarakat yang dapat meresahkan masyarakat.
pembayaran royalti lahan masyarakat yang keluar pada tanggal 28 Desember 2025 lalu sebayak 8500 MT.
tim awak media , mengkonfirmasi di kantor PT, Kasmar Tiar raya pada tanggal : 7 Januari 2026 namun pihak PT Kasmar Tiara raya baik humas maupun menejemen tidak ada yang memberikan keterangan bahkan kantor PT Kasmar Tiara raya terbuka namun tak berpenghuni alias mati sury
pihak menejemen tidak mau melayani jika ada keperluan masyarakat baik pengaduan maupun keperluan lain
sakar pemilik lahan merasa kehadiran PT Kasmar Tiara raya di kecamatan batu Putih sangat merugikan masyarakat baik dari pembayaran royalti mau pun dampak lainya yang tidak pernah memperhatikan hak hak masyarakat hanya merugikan ujar, SAKAR dengan rasa kesal
laporan Dedi kadir










