DIDUGA HINA KORWIL BINKARI, OKNUM SAT RESNARKOBA POLRES BULUKUMBA DILAPORKAN KE PROPAM

News17 Dilihat

Insiden Ucapan Kasar Terjadi di Manyampa, Ujung Loe, Senin Pagi

KABAR 21/ Bulukumba — Dugaan pelanggaran etik kembali mencuat di lingkungan kepolisian. Seorang anggota Sat Resnarkoba Polres Bulukumba, Brigpol Karman, dilaporkan ke Propam setelah diduga melontarkan kata-kata tidak pantas kepada Abdul Rauf, Korwil Sulselbar Bintang Bayangkara Indonesia (BINKARI) sekaligus Penasehat Hukum KLBH Mataniari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, di wilayah Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

 

Insiden bermula ketika Abdul Rauf mendatangi rumah mertuanya untuk menyampaikan permintaan maaf dan berpamitan, karena menurutnya kondisi rumah tangganya sudah tidak lagi harmonis. Di lokasi tersebut hadir ibu mertua ALing, istrinya Herlina, serta dua iparnya, Erna alias Titi dan Yuyu.

Dalam percakapan itu, Abdul Rauf menyampaikan bahwa mungkin dirinya sudah tidak memiliki kebaikan lagi, namun mengingatkan bahwa ia pernah membantu Brigpol Karman ketika menghadapi persoalan beberapa tahun lalu, termasuk mengantar yang bersangkutan menghadap Wakapolres dan Kapolres saat itu.

Situasi berubah tegang ketika Abdul Rauf hendak meninggalkan rumah tersebut.

 

Pihak yang terlibat dalam insiden ini adalah:

Abdul Rauf — Korwil Sulselbar BINKARI dan Penasehat Hukum KLBH Mataniari

Brigpol Karman — anggota Sat Resnarkoba Polres Bulukumba

Sejumlah anggota keluarga dan warga sekitar yang menyaksikan kejadian.

Peristiwa terjadi di rumah mertua Abdul Rauf, di wilayah Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

 

Insiden berlangsung pada Senin pagi, 16 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.

 

Menurut keterangan yang dihimpun, setelah Abdul Rauf keluar dari rumah dan menaiki sepeda motor bersama anaknya, Brigpol Karman tiba-tiba datang dan diduga melontarkan kata-kata kasar dengan nada tinggi. Kata yang disebutkan adalah “tailaso” dan diucapkan berulang kali.

Abdul Rauf yang merasa tersinggung dan direndahkan sempat turun dari motor dan mempertanyakan ucapan tersebut. Warga sekitar kemudian datang untuk melerai agar situasi tidak semakin memanas.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Brigpol Karman terkait alasan atau pemicu emosi dalam insiden tersebut.

 

Merasa dirugikan secara pribadi dan profesional, Abdul Rauf langsung melaporkan kejadian itu ke Propam Polres Bulukumba pada hari yang sama untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, dugaan penghinaan dapat merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal terkait penghinaan atau serangan terhadap kehormatan.

Selain itu, sebagai anggota Polri, Brigpol Karman juga terikat pada:

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota menjaga sikap, perilaku, dan tutur kata di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bulukumba terkait laporan tersebut. Masyarakat kini menanti langkah profesional dan transparan dari Propam dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum aparat.

Sebagai institusi penegak hukum, setiap laporan masyarakat diharapkan diproses secara objektif demi menjaga kepercayaan publik dan marwah kepolisian di Kabupaten Bulukumba.

  1. KABAR/ 21