Dari Rokok Ilegal ke Fitnah Wartawan: Ketika Tuduhan Dilontarkan, Hukum Mulai Mengetuk Pintu “Illang”

News32 Dilihat

KABAR :21 BANTAENG, SULAWESI SELATAN – Sebuah operasi penertiban rokok bermasalah di Kabupaten Bantaeng yang seharusnya menjadi langkah penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, justru berujung pada konflik baru: tuduhan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kasus ini kini menyeret seorang warga Dusun Kassi-Kassi, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang berinisial R alias “Illang”, yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bantaeng atas dugaan pencemaran nama baik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari seorang jurnalis yang merasa difitnah saat menjalankan tugas peliputan dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Bea Cukai Makassar.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Bantaeng, IPDA Al Arsan, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap terlapor telah dilakukan.

“Sudah di BAP,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Rabu (11/3/2026).

 

Operasi Penertiban Rokok Bermasalah

Peristiwa ini bermula pada 28 Oktober 2025, ketika tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, dan Satpol PP Kabupaten Bantaeng melakukan inspeksi mendadak terhadap dugaan peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai.

Salah satu lokasi yang didatangi adalah kediaman R alias Illang di Desa Nipa-Nipa.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada sejumlah produk rokok yang beredar. Rokok yang ditemukan memiliki kemasan berisi 20 batang, namun pita cukai yang tertera hanya untuk 12 batang.

Perbedaan tersebut menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan terhadap aturan barang kena cukai, yang dalam praktiknya sering dikategorikan sebagai peredaran rokok ilegal.

Dalam proses interogasi di lokasi, terlapor disebut mengakui bahwa dirinya menyalurkan rokok tersebut di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Temuan tersebut sebenarnya cukup untuk menjadi pintu masuk penyelidikan terhadap dugaan rantai distribusi rokok ilegal di daerah tersebut.

Namun situasi justru berubah arah.

 

Tuduhan Mendadak di Tengah Operasi

Ketika petugas menanyakan tentang dugaan peredaran rokok merek Smith yang juga diduga tidak sesuai ketentuan cukai, terlapor secara tiba-tiba menunjuk seorang wartawan yang berada di lokasi, yakni DT alias Bang Jul.

Bang Jul diketahui merupakan Kepala Biro Kabupaten Bantaeng Media Online Bintang Bhayangkara Indonesia (Binkari) yang saat itu berada di lokasi semata-mata untuk melakukan peliputan kegiatan penegakan hukum.

Di hadapan petugas, terlapor disebut menyatakan bahwa wartawan tersebut paling mengetahui terkait peredaran rokok tersebut, bahkan diduga menudingnya turut terlibat.

Tidak berhenti di situ, terlapor juga mengaitkan tuduhan tersebut dengan Media Bintang Bhayangkara Indonesia, dengan menyebut media tersebut mengetahui secara detail peredaran rokok tersebut.

Pernyataan itu sontak menimbulkan keberatan dari pelapor.

Bagi seorang wartawan, tuduhan semacam itu bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyentuh integritas profesi jurnalistik yang menuntut independensi dan kepercayaan publik.

Laporan Hukum Ditempuh

Merasa dirugikan dan difitnah di hadapan aparat penegak hukum, Bang Jul akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.

Dalam laporan tersebut, pelapor menilai bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh terlapor tidak memiliki dasar dan berpotensi merusak reputasinya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Bantaeng melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, serta memanggil dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian.

Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua saksi tersebut disebut memberikan keterangan yang sejalan dengan pelapor, bahwa memang terjadi pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik.

Tahapan pemeriksaan terhadap terlapor kini menjadi langkah penting dalam mengungkap apakah tuduhan tersebut merupakan pernyataan yang memiliki dasar hukum atau justru fitnah yang berpotensi melanggar hukum pidana.

Jerat Hukum yang Mengintai

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 433 KUHP menyebutkan bahwa:

> “Setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda.”

 

Selain itu, jika tuduhan tersebut diketahui oleh banyak orang atau disampaikan di hadapan publik, maka dapat dikenakan Pasal 434 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan.

Di sisi lain, jika dugaan peredaran rokok ilegal terbukti, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 UU Cukai, ditegaskan:

> “Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai.”

 

Antara Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah operasi penertiban terhadap dugaan peredaran rokok ilegal dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, menyentuh perlindungan profesi wartawan dan integritas penegakan hukum.

Dalam sistem demokrasi, wartawan memiliki peran penting sebagai pengawas sosial yang menyampaikan informasi kepada publik.

Karena itu, tuduhan tanpa dasar terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya dapat dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan pers.

Kini publik menunggu langkah penyidik Polres Bantaeng untuk mengungkap fakta secara terang.

Jika tuduhan tersebut terbukti sebagai fitnah, maka hukum harus ditegakkan sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi jurnalistik.

Sebaliknya, jika dugaan peredaran rokok ilegal juga terbukti, maka penindakan harus dilakukan tanpa kompromi.

Sebab pada akhirnya, hukum tidak boleh hanya hadir sebagai simbol.

Hukum harus menjadi alat keadilan yang melindungi kebenaran dan menindak mereka yang mencoba bersembunyi di balik tuduhan.

KABAR :21