Kejari Takalar dan Inspektorat Edukasi Aparat Desa, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel  

News82 Dilihat

TAKALAR ,KABAR21– Kejaksaan Negeri Takalar bersama Inspektorat Kabupaten Takalar menggelar penyuluhan hukum melalui Program Jaga Desa di Kantor Desa Kale Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

Acara dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar Median, Inspektur Inspektorat Kabupaten Takalar Muhammad Rusli, Plt Camat Polongbangkeng Selatan Ayatullah Rawatib, serta Kepala Desa Kale Lantang Syafaruddin. Puluhan aparatur desa dan tokoh masyarakat turut hadir mengikuti kegiatan yang berlangsung penuh antusiasme tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kale Lantang Syafaruddin menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan berbagai instansi. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu aparat desa memahami aturan dan tata kelola pemerintahan yang benar.

“Kehadiran pihak Kejaksaan, Inspektorat, dan pemerintah kecamatan menjadi bentuk perhatian nyata. Kami sangat terbantu untuk memahami regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Plt Camat Polongbangkeng Selatan Ayatullah Rawatib yang sekaligus membuka kegiatan menilai Program Jaga Desa merupakan langkah preventif yang sangat penting. Ia menyebut pemerintahan desa sebagai unit pelayanan terdepan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga pengelolaannya harus sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Desa beserta peraturan turunannya.

“Kami selaku kecamatan memiliki fungsi membina dan mengawasi, bukan menjatuhkan hukuman. Seringkali kesalahan terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan aturan. Oleh karena itu, penyuluhan seperti ini sangat dibutuhkan sebagai pencegahan sejak dini,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran aparat penegak hukum bukan hanya untuk menindak pelanggaran, melainkan lebih mengedepankan pencegahan agar aparat desa tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar Median menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Program Jaga Desa yang akan dilaksanakan di lima desa, yaitu Desa Kale Lantang, Cakura, Surulangi, Moncongkomba, dan Lantang.

“Program ini lebih mengutamakan upaya pencegahan daripada penindakan. Kami ingin aparat desa paham betul cara mengelola anggaran dan administrasi yang benar, sehingga tercipta tata kelola yang bersih dan bebas dari penyimpangan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Takalar menargetkan terwujudnya prinsip zero penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di tingkat desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.